Polres Kotim ungkap tersangka pembuang bayi di perkebunan sawit

id Polres Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, penemuan bayi, hukum, kriminal

Polres Kotim ungkap tersangka pembuang bayi di perkebunan sawit

Polres Kotim menunjukkan sejumlah alat bukti dari kasus penemuan jasad bayi perkebunan kelapa sawit, Senin (6/10/2025). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengungkap kronologi dan sejumlah fakta terkait penemuan jasad bayi di kawasan perkebunan kelapa sawit yang sempat membuat geger masyarakat, karena foto jasad bayi yang beredar di media sosial.

“Setelah dilakukan penyelidikan dengan menanyai sejumlah orang, hasilnya mengarah kepada pelaku yang kemudian diketahui merupakan ibu kandung bayi tersebut,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto di Sampit, Senin.

Hal ini ia sampaikan dalam pers rilis yang digelar di Mako Polres Kotim dengan didampingi Kasi Humas Polres Kotim Edy Wiyoko, Kapolsek Parenggean, Psikolog dan perwakilan Dinas Sosial Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.

AKP Iyudi Hartanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan penemuan mayat pada 22 September 2025, yang berlokasi di belakang perumahan Divisi 17 Estate 7 PT. HSL, Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu.

Kronologi, pada hari itu seorang saksi yang pulang kerja melihat benda seperti boneka bayi tergeletak di tanah, tidak jauh dari pokok kelapa sawit. Saksi lalu memberitahu rekannya dan rekannya melapor ke pihak perusahaan, yang kemudian diteruskan ke Polsek Parenggean.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kotim bersama Polsek Parenggean segera melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan ibu kandung bayi tersebut.

“Kemudian, dari penyelidikan yang kini ditingkatkan ke tahap penyidikan kami mendapatkan keterangan dari pelaku, yakni ibu kandung bayi tersebut yang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa tersangka melahirkan bayinya pada Jumat (19/9) antara pukul 20.00 hingga 22.30 WIB. Awalnya, tersangka merasakan nyeri perut hebat dan langsung menuju kamar mandi.

Sebelum sempat naik ke atas toilet, tersangka tiba-tiba melahirkan seorang bayi sendiri tanpa bantuan orang lain. Dalam kondisi panik dan takut diketahui orang tuanya, tersangka langsung memasukkan bayi tersebut ke dalam sebuah ember kecil.

Baca juga: Muhammad Ramadhana Rahman resmi gantikan Ahyar Umar di DPRD Kotim

Setelah itu, tersangka segera membawa bayi tersebut ke belakang rumah, membuat lubang sedalam kurang lebih 30 cm menggunakan cangkul kecil, dan menguburkan bayi itu bersama dengan pakaian yang ia gunakan saat melahirkan.

“Alasan tersangka, bayi yang dilahirkan tidak menangis, sehingga tersangka mengira bayi tersebut sudah tidak bernyawa,” tambahnya.

Namun, pada hari saat jasad bayi itu ditemukan oleh saksi, posisi bayi itu sudah berada di atas tanah, sekitar 50 cm dari lokasi dikuburkan.

Walaupun, tersangka menyebut bahwa bayi itu saat dilahirkan tidak menangis dan dikira sudah meninggal, tetapi berdasarkan otopsi dari Biddokkes Polda Kalteng dinyatakan bahwa bayi berjenis kelamin laki-laki itu masih hidup saat dilahirkan.

Selain itu hasil otopsi menunjukkan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap bayi tersebut, ditemukan tanda kekerasan tumpul berupa luka memar pada mukosa bibir bagian dalam. Sehingga penyebab kematian diduga oleh bekap dan pendarahan akibat tali pusat putus dan tidak terikat.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3), Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari penyelidikan ini pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah ember hitam, satu cangkul kecil, satu celana panjang hitam, celana pendek hijau, celana dalam warna cream, dan tanktop pink.

AKP Iyudi Hartanto menambahkan, dalam kasus ini orang tua tersangka disebut tidak mengetahui mengenai kehamilan tersangka, apalagi terlibat dalam pembunuhan bayi tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka ibu kandung.

“Kami tetap melakukan pengembangan dalam perkara ini, salah satunya terhadap laki-laki yang diduga sebelumnya memiliki hubungan dengan tersangka. Apabila nantinya ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, kami akan melakukan proses penegakan hukum,” demikian AKP Iyudi Hartanto.

Baca juga: DPRD optimistis kehadiran BNNK Kotim mampu optimalkan pemberantasan narkoba

Baca juga: Komisi III DPRD Kotim apresiasi kesuksesan Gubernur Cup Zona Barat

Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Kotim dukung MBG tetap berjalan


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.