Pemkab Kotim sesuaikan anggaran belanja hadapi pemangkasan TKD 2026

id Pemkab Kotim, Bapenda Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, Ramadansyah, efisiensi anggaran, pemangkasan anggaran, TKD

Pemkab Kotim sesuaikan anggaran belanja hadapi pemangkasan TKD 2026

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim Ramadansyah. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah harus memutar otak untuk menyesuaikan anggaran belanja pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2026, setelah adanya surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD).

“Terkait TKD sudah jelas dari pertemuan bersama DPRD sebelumnya, lalu saat ini kami melakukan penyesuaian anggaran belanja karena berdasarkan surat Kemenkeu kita harus mengurangi belanja dari KUA-PPAS,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim Ramadansyah di Sampit, Selasa.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengikuti rapat pembahasan bersama rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kotim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai penyesuaian APBD 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025, yang berisi Penyampaian Rancangan Alokasi TKD Tahun Anggaran 2026.

Sesuai surat tersebut maka Pemkab Kotim harus mengurangi anggaran belanja yang tercantum dalam kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati sebelumnya oleh pemerintah daerah setempat, yakni sekitar Rp1,8 triliun.

“Dengan kuantitas dan asumsi kita kemarin saat menyusun KUA PPAS 2026, maka anggaran belanja kita untuk 2026 yang harus dikurangi mencapai Rp168 miliar,” sebutnya.

Ramadan melanjutkan, sebenarnya dalam penyusunan KUA PPAS 2026 yang kemudian menjadi acuan untuk penyusunan R-APBD 2026 pihaknya sudah melakukan penyesuaian dengan mengacu pada anggaran yang didapat pada 2025.

Sementara TKD yang diterima pada 2025 itu juga sudah dipangkas dari asumsi awal yang dilakukan perhitungannya pada 2024, menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Apabila dibandingkan dengan asumsi awal 2025 atau bisa dikatakan dalam kondisi normal, maka besaran dana TKD yang diterima Kotim pada 2026 akan mengalami pemangkasan hingga Rp383 miliar.

Baca juga: BPBD Kotim pantau potensi banjir rob di pesisir

Dengan kondisi tersebut, maka Pemkab Kotim harus bersiap menghadapi tahun ketat akibat anggaran yang semakin terbatas, karena tak bisa dipungkiri bahwa Kotim saat ini masih sangat bergantung dengan suntikan anggaran dari pemerintah pusat.

“Makanya kita mengurangi belanja dari KUA PPAS 2026 yang sudah disusun oleh OPD dan sudah kita sepakati kemarin, dari pagu Rp1,8 triliun itu harus kita kurangi lagi Rp168 miliar,” imbuhnya.

Ramadan membeberkan, saat rapat pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kotim disampaikan rencana pengurangan anggaran belanja setiap OPD sebesar 40 persen untuk mengatasi pemangkasan TKD 2026.

Namun, hal ini masih belum pasti dan bisa saja persentase pengurangan anggaran belanja OPD lebih besar atau lebih kecil.

Ia menegaskan bahwa belanja wajib seperti gaji ASN, tunjangan TPP, dan outsourcing akan tetap diamankan. Tetapi, kegiatan lain yang bersifat tidak prioritas akan dievaluasi ulang.

Penyesuaian anggaran juga tetap memperhatikan aturan mandatory spending atau pengeluaran negara yang wajib dilaksanakan karena sudah diatur oleh undang-undang, seperti alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan dan alokasi untuk kesehatan serta infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG).

Penghitungan ini terbilang cukup rumit, sehingga pihaknya meminta tambahan waktu dari DPRD Kotim sebelum melanjutkan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2026, sekaligus menyiapkan strategi yang diharapkan bisa menjadi solusi di tengah keterbatasan anggaran ini.

“Kami ada beberapa alternatif kebijakan yang akan kami serahkan ke bupati dan diteruskan ke TAPD yang melakukan tahapan kebijakan itu. Setelah itu kami lapor lagi ke bupati melalui sekda selaku Ketua TAPD. Jadi kami butuh waktu sebelum pembahasan RKA. Kami upayakan 15 Oktober sudah ada hasilnya,” demikian Ramadan.

Baca juga: Pemkab Kotim perpanjang kerja sama dengan instansi vertikal demi pelayanan prima

Baca juga: Pemkab Kotim dorong semangat wirausaha santri lewat Pelatihan Santripreneur

Baca juga: Pemkab Kotim perkuat pencegahan korupsi melalui MCSP


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.