KPK Panggil anak tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA

id Menas Erwin Djohansyah,KPK,suap pengurusan perkara di MA,Kalteng,Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Panggil anak tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Menas Erwin Djohansyah (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Mantan Direktur PT Wahana Adyawarna itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka usai ditahan KPK terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (25/9). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak dari tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Menas Erwin Djohansyah, yakni Valentino Matthew (VM).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA. Pemeriksaan atas nama VM selaku wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.

Sementara pada 25 September 2025, KPK menahan salah satu tersangka kasus tersebut, yakni Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

KPK mengatakan Menas Erwin memberikan uang muka kepada Hasbi Hasan untuk pengurusan perkara sebanyak Rp9,8 miliar.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.