
Pemkab Pulang Pisau ajukan Raperda PSU penunjang kawasan pemukiman

Pulang Pisau (ANTARA) - Wakil Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Ahmad Jayadikarta mengungkapkan pemerintah setempat kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Raperda ini memiliki kepentingan yang tinggi dalam menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau,” kata Ahmad Jayadikarta di Pulang Pisau, Senin.
Dia menilai PSU merupakan kelengkapan fisik yang sangat penting dalam mendukung terwujudnya lingkungan perumahan yang sehat, aman, tertata dan terjangkau bagi masyarakat agar mampu memberikan kenyamanan dan kualitas hidup yang lebih baik.
“Ketersediaan PSU adalah kelengkapan dan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman,” jelasnya.
Ia menjelaskan raperda ini merupakan implementasi dari Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Penyelenggaraan Perumahan yang harus mencakup penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas untuk perumahan.
“Raperda ini bermanfaat bagi kita, disana ada andil pemerintah daerah terhadap pemenuhan sarana dan prasarana karena semuanya menjadi aset pemerintah daerah,” terang Jayadikarta.
Baca juga: Ketua TP3S Pulang Pisau sebut program PMT berdampak signifikan atasi stunting
Dijelaskan Jayadikarta, setiap pengembang atau perorangan yang ingin menyelenggarakan kawasan perumahan harus menyediakan kawasan PSU sebagai sarana interaksi sosial untuk menciptakan kawasan yang nyaman dan menarik bagi penduduk perumahan tersebut. Ia juga mengatakan setiap PSU yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Saat ini banyak perumahan yang dibangun pengembang tetapi tidak ada sarana dan prasarananya yang tercatat dalam aset pemerintah daerah, maka dari itu dengan adanya Raperda ini kita bisa mengatur PSU,” katanya.
Dirinya berharap melalui Raperda ini, arah pembangunan Pulang Pisau selama 20 tahun ke depan dapat terwujud secara lebih terencana dan berkelanjutan yang mampu menciptakan kerangka pembangunan wilayah yang berdaya saing, lestari, serta memberikan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Baca juga: PKK Pulang Pisau perkuat koordinasi pelaksanaan 10 program pokok
Baca juga: Tim Dosen UMPR perkuat mitigasi kebakaran lahan bagi warga
Baca juga: Tim PkM UMPR latih kelompok tani di Kabupaten Pulang Pisau kelola web profil
Pewarta : Adi Waskito/Dita Marsena
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
