
Polda Kalteng limpahkan delapan tersangka kasus korupsi ke Kejaksaan

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah melimpahkan delapan tersangka dari empat kasus tindak pidana korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2019-2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp26,7 miliar.
"Pelimpahan ini menandakan proses penyidikan terhadap delapan tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau selesai," kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengungkapkan, delapan tersangka tersebut, yakni tujuh tersangka berasal dari kasus tipikor anggaran dana tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia yang memiliki tiga paket pekerjaan.
Tiga paket pengerjaan itu, yakni paket pengerjaan peningkatan ruas Jalan Penghubung Desa Bentuk Jaya (UPT A5) menuju Desa Harapan Baru (UPT A4), Kecamatan Dadahup, Kapuas. Lalu paket pekerjaan berupa peningkatan ruas jalan penghubung Desa Harapan Baru menuju Desa UPT A3 di Dadahup, serta kegiatan pembangunan transmigrasi Desa Dadahup melalui Dinas Transmigrasi Kapuas.
Tujuh tersangka yang dilimpahkan adalah WCAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kabid Perencana di Disnakertrans Kapuas, TAK Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik, YN selaku peminjam CV Wahana Karya Design sebagai pelaksana lapangan pekerjaan supervisi.
Baca juga: Ditjenpas Kalteng perkuat kesiapsiagaan jelang Nataru 2026
Kemudian BS selaku pelaksana pekerjaan fisik, DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat Kadisnakertrans Kapuas, RA selaku penyedia jasa dan RN peminjam PT Unggul Sokaja Pusat.
"Dalam kasus tipikor Kapuas ini, satu tersangka berinisial DG selaku Direktur CV Wahana Karya Design telah meninggal dunia," ucapnya.
Erlan menambahkan, sedangkan satu tersangka lain berinisial LMN selaku penyedia jasa merupakan tersangka kasus tipikor pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas Sampit Expo.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalteng dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan dan akuntabel. Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Kalteng tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi karena berdampak langsung pada kerugian negara dan menghambat pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan kewenangan,” demikian Erlan.
Baca juga: 110 anak keluarga kurang mampu ikuti sunat gratis Kemenag
Baca juga: Imigrasi Palangka Raya bukukan PNBP Rp8,7 miliar pada 2025
Baca juga: Bea Cukai Palangka Raya imbau masyarakat waspadai penipuan online catut nama petugas
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
