Logo Header Antaranews Kalteng

Kenaikan UMP Kalteng tahun 2026 capai Rp3.686.138

Senin, 5 Januari 2026 14:21 WIB
Image Print

Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (4/1/2026). Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 menjadi Rp3.686.138 yaitu naik Rp212.516 atau 6,2 persen dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp3.473.621,04. ANTARA FOTO/Auliya Rahman.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026