
Mantan Presiden Korsel divonis penjara seumur hidup
Jumat, 20 Februari 2026 22:04 WIB

Seoul (ANTARA) - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer yang dilakukannya, ungkap tayangan siaran langsung pada Kamis (19/2).
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyampaikan putusannya tersebut, yang disiarkan langsung kepada publik. Pengadilan itu mengatakan inti dari kasus darurat militer Yoon adalah fakta bahwa pasukan dikerahkan ke Majelis Nasional Korsel.

Pewarta : Xinhua
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
