Logo Header Antaranews Kalteng

Mantan Presiden Korsel divonis penjara seumur hidup

Jumat, 20 Februari 2026 22:04 WIB
Image Print
Presiden AS Joe Biden (kiri) dan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-youl mengadakan konferensi pers bersama, di People's House, di Seoul, Korea Selatan, Sabtu (21/5/2022). Dalam kunjungan tersebut akan diadakan pertemuan yang antara lain akan membahas hubungan aliansi AS - Korea Selatan dan juga untuk berkolaborasi dalam berbagai masalah, dari Korea Utara hingga perang Rusia-Ukraina. ANTARA FOTO/Reuters-Jonathan Ernst/hp.

Seoul (ANTARA) - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer yang dilakukannya, ungkap tayangan siaran langsung pada Kamis (19/2).

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyampaikan putusannya tersebut, yang disiarkan langsung kepada publik. Pengadilan itu mengatakan inti dari kasus darurat militer Yoon adalah fakta bahwa pasukan dikerahkan ke Majelis Nasional Korsel.

Orang-orang menonton siaran berita televisi tentang persidangan Yoon Suk-yeol di Stasiun Kereta Api Seoul di Seoul, Korea Selatan, Kamis (19/2/2026). ANTARA/Xinhua/Park Jintaek/aa



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026