
Nasib PPPK Paruh Waktu Pemkab Kotim tunggu kebijakan pusat

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menegaskan belum menerima informasi atau arahan apapun terkait penghapusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun ini, meskipun isu tersebut telah ramai beredar.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi itu mungkin informasi di media sosial. Jadi kami tetap menunggu kebijakan resmi dari pusat, baru kami bisa berkomentar,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Senin.
Kamaruddin menjelaskan bahwa kabar yang beredar di masyarakat saat ini masih sebatas informasi di media sosial tanpa dasar surat edaran resmi.
Pihaknya pun tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai nasib tenaga PPPK tersebut sebelum ada hitam di atas putih dari Pemerintah Pusat. Meski terkesan bersikap pasif, namun BKPSDM Kotim tetap waspada terhadap perkembangan informasi lebih lanjut.
Terkait durasi kerja, ia menerangkan jika secara administratif, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu memang memiliki skema pembaruan rutin, yakni satu tahun. Hal ini merupakan prosedur standar yang telah berlangsung selama ini di lingkungan Pemkab Kotim.
Baca juga: Muslih gantikan Johny Tangkere lanjutkan estafet kepemimpinan di DKUKMPP Kotim
“Yang jelas sekarang ini memang kontrak PPPK Paruh Waktu cuman setahun, ketika status mereka sebagai Non-ASN pun begitu setiap tahun. Jadi apakah itu bisa dilanjutkan atau tidak di tahun selanjutnya, kita tunggu nanti apa arahan kebijakan dari pusat,” jelasnya.
Tidak hanya soal penghapusan status, ketidakpastian juga menyelimuti rencana penerimaan ASN untuk tahun ini. BKPSDM Kotim mengaku masih berada dalam posisi menunggu terkait kuota maupun jadwal pelaksanaan seleksi.
Kamaruddin meminta, baik PPPK Paruh Waktu maupun calon pelamar ASN untuk tetap tenang. Ia menjamin pemerintah daerah akan segera merespons secara bijak jika sewaktu-waktu muncul perubahan skema dari kementerian terkait.
Jika nantinya skema perpanjangan kontrak ditiadakan oleh pusat, Pemkab Kotim berkomitmen untuk mengkaji dampaknya terhadap birokrasi daerah. Namun, untuk saat ini, semua pelayanan dan status kepegawaian dipastikan berjalan normal.
“Kalaupun misalnya tidak ada skema perpanjangan dari pusat, itu kita lihat nanti, karena tentunya pemerintah daerah akan menyikapi kebijakan dari pusat. Yang jelas sekarang masih berjalan sebagaimana mestinya dan kontrak mereka tahun ini juga masih lama,” demikian Kamaruddin.
Baca juga: Arus mudik di Pelabuhan Sampit mulai meningkat
Baca juga: Legislator Kotim usulkan perubahan batas waktu penyesuaian belanja pegawai
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Kotim teken PKS lindungi pekerja rentan
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
