Logo Header Antaranews Kalteng

Kasus suap, mantan Dirut Inhutani V hadapi sidang tuntutan

Kamis, 12 Maret 2026 15:14 WIB
Image Print
Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Dicky Yuana Rady menggunakan rompi tahanan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/12/2025). Mantan Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady didakwa menerima suap senilai 199 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp2,55 miliar (kurs Rp12.800 per dolar Singapura) terkait kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V pada 2024-2025. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025 Dicky Yuana Rady akan menghadapi sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Teddy Windiartono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Dalam kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V pada 2024–2025, Dicky didakwa menerima suap senilai 199 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp2,55 miliar (kurs Rp12.800 per dolar Singapura).

Ia diduga menerima uang suap dari dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.

Uang diterima agar Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.

Secara perinci uang tersebut diterima Dicky sebanyak dua kali, yakni pada 2024 senilai 10 ribu dolar Singapura dari Djunaidi selaku Direktur PT PML dan pada 2025 sebesar 189 ribu dolar Singapura dari Djunaidi dan Aditya selaku Staf Perizinan di PT PML.

Atas perbuatannya, Dicky terancam pidana yang diatur dalam 12 huruf a atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 KUHP.

Adapun Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, sudah terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman pada sidang putusan tanggal 14 Januari 2026, dengan masing-masing vonis pidana penjara selama 2 tahun dan empat bulan serta satu tahun dan enam bulan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan hutan.

Selain pidana penjara, Djunaidi dan Aditya pun dijatuhi hukuman denda dengan masing-masing sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan serta Rp50 juta subsider pidana kurungan dua bulan.

Dalam putusan, kedua terdakwa terbukti telah memberikan suap sebanyak 199 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp2,52 miliar kepada Dicky.

Dengan demikian, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026