Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD Kapuas tegaskan pembahasan LKPj dan 10 Raperda sesuai mekanisme

Kamis, 26 Maret 2026 15:55 WIB
Image Print
etua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah didampingi Waket I Yohanes dan Waket II Berinto, menerima LKPj Bupati Kapuas tahun anggaran 2025 dan 10 Raperda untiuk dibahas ketahap selanjutnya, di Kuala Kapuas, Kamis (26/3/2026). ANTARA/ All Ikhwan.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ardiansah menegaskan pihaknya akan melakukan pembahasan secara cermat, objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap LKPj Bupati Kapuas tahun anggaran 2025, serta 10 Raperda yang telah diajukan oleh eksekutif.

DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara optimal melalui pembahasan LKPJ dan Raperda ini, kata Ardiansah saat memimpin Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRD Kapuas, di Kuala Kapuas, Kamis.

"Hal itu guna memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas," ucapnya.

Adapun agenda paripurna DPRD Kapuas itu yakni penyampaian LKPJ kepala daerah Anggaran 2025, serta Penyampaian 10 buah Raperda Kabupaten Kapuas, bertempat di Ruang Paripurna DPRD setempat.

Asdiansah mengatakan melalui agenda ini, diharapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"Terpenting lagi berorientasi pada pelayanan publik di kabupaten ini," ujarnya.

Sementara 10 buah Raperda yang diajukan oleh Pemkab Kapuas yakni, Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Raperda tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan, Raperda tentang pengelolaan sampah.

Baca juga: Bupati sebut pendapatan Kapuas tahun 2025 mencapai 102,02 persen

Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2027 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok, Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman.

Kemudian, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kapuas Tahun 2026-2046, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Kapuas, serta Raperda tentang penyerahan Prasarana, sarana, dan utilitas pada perumahan dan kawasan pemukiman.

Sebelumnya, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I, Yohannes, dan Wakil Ketua II, Berinto, serta dihadiri oleh Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, Sekretaris Daerah, Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, instansi pemerintahan lainnya serta undangan.

Baca juga: Wabup minta panitia Hari Jadi Kapuas utamakan efektivitas

Baca juga: Bupati Kapuas minta OPD lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat

Baca juga: Produksi sampah di Kapuas selama Lebaran turun 3,81 persen



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026