
Palangka Raya tiga besar calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi

Palangka Raya (ANTARA) - Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil masuk pada tiga besar calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2026 program yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Rabu mengatakan bahwa pencapaian tersebut sebagai bukti komitmen Pemkot Palangka Raya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kami berkomitmen bukan hanya ingin menjadi percontohan secara administratif tetapi benar-benar menanamkan budaya antikorupsi di semua jajaran pemerintahan,” kata Fairid.
Dia mengatakan, menjadi percontohan antikorupsi bukan semata-mata mengejar penghargaan, melainkan komitmen untuk menjalankan regulasi dengan ketat.
"Program percontohan antikorupsi bukan target tetapi menjadi suatu keharusan yang diwujudkan," kata Fairid.
Wali Kota Palangka Raya dua periode ini menegaskan bahwa pihaknya semaksimal mungkin menjalankan regulasi guna mewujudkan pemerintahan Kota Palangka Raya yang bersih, transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, dalam tahap observasi pada 10 Maret 2026 lalu, KPK telah menilai berbagai aspek di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
"Tahap berikutnya adalah bimbingan teknis yang dijadwalkan berlangsung pada April hingga Juni 2026 sebagai bagian dari proses pembinaan," katanya.
Setelah Bimtek nanti akan dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi (monev) yang berlangsung pada Mei hingga September, sebelum masuk tahap penilaian pada Oktober hingga November. Kemudian untuk penetapan daerah percontohan antikorupsi dijadwalkan pada Desember 2026.
Sebelumnya, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Madya KPK, Andika Widianto menjelaskan bahwa ada enam komponen Utama yang harus terpenuhi pertama penguatan tata laksana berupa pencapaian kinerja tata Kelola pemerintahan berbasis monitoring center for preventation (MCP). Kedua terkait kualitas pengawasan yang mencakup optimalisasi APIP, WBS, UPG, kepatuhan LHKPN dan sinergi Bersama aparat penegak hukum.
Kemudian pelayanan publik yang mencakup digitalisasi layanan, survei kepuasan masyarakat, keterbukaan informasi dan penerapan standar pelayanan minimal. Keempat terkait budaya kerja antikorupsi yang mencakup komitmen pimpinan daerah, internalisasi nilai, penegakan disiplin serta mekanisme penghargaan dan hukuman.
Kelima adalah peran serta masyarakat terkait keterlibatan aktif publik, edukasi (JAGAid) dan pemetaan kesadaran antikorupsi dan komponen terakhir adalah kearifan lokal terkait pemberdayaan komunitas, adat/agama dan pelestarian seni budaya berintegritas.
Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2026
