Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD Pulang Pisau rekomendasikan optimalisasi pendapatan daerah

Senin, 27 April 2026 20:20 WIB
Image Print
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella menyerahkan hasil rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Pulang Pisau tahun 2025 kepada Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta dalam rapat paripurna, Senin (27/4/2026). ANTARA/Dita Marsena

Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Tandean Indra Bella menyoroti optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan yang berkelanjutan menjadi poin dalam rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025, selain evaluasi belanja dan penguatan pengawasan layanan publik.

“Rekomendasi ini mencakup optimalisasi pendapatan, penguatan CSR, penyesuaian pajak dan peningkatan pengawasan layanan dasar untuk mendorong pembangunan berkelanjutan,” kata Tandean Indra Bella di Pulang Pisau, Senin.

Ia menegaskan rekomendasi yang disusun DPRD merupakan hasil pembahasan mendalam Panitia Khusus (Pansus) bersama pemerintah setempat. Pembahasan ini juga mempertimbangkan kebutuhan nyata masyarakat serta arah pembangunan daerah ke depan.

Tandean menjelaskan, DPRD mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui inovasi sektor pertanian yang berpotensi meningkatkan pajak dan retribusi. Rekomendasi ini juga dengan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi masyarakat setempat.

“Langkah ini penting dilakukan agar potensi sektor pertanian dapat dimaksimalkan sebagai sumber pendapatan daerah,” ujarnya.

Tandean menerangkan, pengelolaan dan pendayagunaan tanggung jawab sosial perusahaan atau lebih dikenal corporate social responsibility (CSR) perlu dilakukan secara sistematis dan terstruktur.

Dia berharap agar program dari perusahaan yang berinvestasi di kabupaten setempat dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung pembangunan daerah secara merata dan berkelanjutan.

Rekomendasi yang diberikan DPRD lainnya adalah pendataan ulang wajib pajak serta penerapan stimulus keringanan pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Upaya ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

“Pendataan ulang dan pemberian stimulus pajak menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tuturnya.

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau dukung rekomendasi DPRD terkait perbaikan dermaga di Kahayan Kuala

Dikatakannya dalam bidang belanja, DPRD merekomendasikan adanya peninjauan ulang terhadap kebijakan sentralisasi belanja modal fisik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Peninjauan tersebut dilakukan agar pelaksanaan pembangunan bisa lebih efektif dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masing-masing sektor.

“Pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebaiknya dikembalikan kepada dinas terkait karena mereka lebih memahami kebutuhan prioritas di lapangan,” ungkapnya.

DPRD juga merekomendasikan pentingnya pengawasan terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatan serta kedisiplinan tenaga medis di Puskesmas Pembantu (Pustu). Pengawasam ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan dasar kepada masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.

DPRD juga merekomendasikan penyesuaian Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025–2029 dengan program strategis nasional. Rekomendasi tersebut juga mencakup optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk mendukung pembangunan secara maksimal.

“Penyesuaian RPJMD dengan program nasional sangat penting agar arah pembangunan daerah tetap selaras,” jelasnya.

Ia menambahkan pengawasan terhadap pelabuhan dermaga di Kecamatan Kahayan Kuala perlu menjadi prioritas rehabilitasi menyeluruh. Kondisi ini dipicu tingginya aktivitas kapal yang membuat infrastruktur semakin memprihatinkan dan membutuhkan penanganan segera.

Catatan ini, papar Tandean, bersifat rekomendasi dan menjadi bagian dari evaluasi DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah. Berbeda dengan sebelumnya DPRD saat ini tidak memiliki kewenangan untuk menolak LKPJ.

“Keterbatasan ini membuat DPRD juga tidak dapat melakukan impeachment kepada pemerintah daerah,” demikian Tandean Indra Bella.

Baca juga: Dispursip Pulang Pisau kembangkan sistem demi peningkatan pengunjung perpustakaan

Baca juga: Disdukcapil Pulang Pisau optimalkan layanan digital administrasi kependudukan

Baca juga: Bupati Pulang Pisau ingatkan gali PAD tanpa bebani masyarakat



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026