Petugas menyusun barang bukti hasil operasi penegakan hukum tumbuhan dan satwa liar saat pemusnahan di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Telanaipura, Jambi, Minggu (30/7). Pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum BKSDA Jambi dengan Balai Gakkum LHK Wilayah II Sumatera dan Polda Jambi dalam tiga tahun terakhir yang mengungkap 20 kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dengan 35 tersangka lebih dan barang bukti di antaranya delapan lembar kulit harimau Sumatera, tiga offset harimau Sumatera, tujuh offset kepala rusa dan satwa lain, tiga buah gading gajah Sumatera, dan dua set tulang belulang harimau Sumatera. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan