Dorong UMKM naik kelas, Pemprov Kalteng siapkan skema kredit
- 17 April 2026 14:01 WIB
Suasana kawasan permukiman padat penduduk di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (8/4/2026). Pemerintah Kota Palangka Raya menghapus seluruh denda tunggakan sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode pembayaran 1 April-30 Juni 2026 untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). ANTARA FOTO/Auliya Rahman.
Suasana kawasan permukiman padat penduduk di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (8/4/2026). Pemerintah Kota Palangka Raya menghapus seluruh denda tunggakan sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode pembayaran 1 April-30 Juni 2026 untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). ANTARA FOTO/Auliya Rahman.
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (8/4/2026). Pemerintah Kota Palangka Raya menghapus seluruh denda tunggakan sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode pembayaran 1 April-30 Juni 2026 untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (8/4/2026). Pemerintah Kota Palangka Raya menghapus seluruh denda tunggakan sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode pembayaran 1 April-30 Juni 2026 untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (8/4/2026). Pemerintah Kota Palangka Raya menghapus seluruh denda tunggakan sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode pembayaran 1 April-30 Juni 2026 untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). ANTARA FOTO/Auliya Rahman