Penghapusan denda PBB-P2 di Palangka Raya

  • Rabu, 8 April 2026 18:28 WIB

Suasana kawasan permukiman padat penduduk di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (8/4/2026). Pemerintah Kota Palangka Raya menghapus seluruh denda tunggakan sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode pembayaran 1 April-30 Juni 2026 untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). ANTARA FOTO/Auliya Rahman.

Suasana kawasan permukiman padat penduduk di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (8/4/2026). Pemerintah Kota Palangka Raya menghapus seluruh denda tunggakan sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode pembayaran 1 April-30 Juni 2026 untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). ANTARA FOTO/Auliya Rahman.

Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (8/4/2026). Pemerintah Kota Palangka Raya menghapus seluruh denda tunggakan sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode pembayaran 1 April-30 Juni 2026 untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). ANTARA FOTO/Auliya Rahman

Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (8/4/2026). Pemerintah Kota Palangka Raya menghapus seluruh denda tunggakan sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode pembayaran 1 April-30 Juni 2026 untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). ANTARA FOTO/Auliya Rahman

Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (8/4/2026). Pemerintah Kota Palangka Raya menghapus seluruh denda tunggakan sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode pembayaran 1 April-30 Juni 2026 untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). ANTARA FOTO/Auliya Rahman

Foto Lainnya