Kubu Ujang Tak Persoalkan PPP Dukung Sugianto
Rabu, 29 Juli 2015 15:33 WIB
Ketua Partai Nasdem Kalteng Faridawaty Darland Atjeh.
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kubu pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ujang Iskandar/Jawawi tidak mempermasalahkan adanya dukungan Partai Persatuan Pembangunan versi Djan Faridz kepada pasangan Sugianto Sabran/Habib Ismail.
Ketua Tim Pemenangan Ujang/Jawawi, Faridawaty D Atjeh di Palangka Raya, Rabu mengaku pihaknya akan berpegangan pada Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU) nomor 12 tahun 2015.
"Aturan itukan secara jelas menyebutkan pendaftaran dukungan rekomendasi yang sudah didaftarkan pertama, tidak bisa ditarik lagi. Kalau bisa ditarik lagi surat dukungan, partai kerjaannya jual rekomendasi saja," katanya.
Pasangan Ujang/Jawawi, Senin (27/7), mendaftar ke KPU Kalteng sebagai bacagub/bacawagub karena didukung empat partai politik, yakni Partai Nasdem lima kursi, PKPI satu kursi, Partai Hanura satu kursi, dan PPP tiga kursi dengan surat rekomendasi dari versi Djan Faridz maupun Romahurmuziy (Romi).
Sementara Pasangan Sugianto/Habib mendaftar, Selasa (28/7), ke KPU Kalteng yang didukung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan PPP versi Djan Faridz.
"Kami meminta ketegasan dari KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng terkait permasalahan ini dan tetap mengacu pada PKPU No.12/2015," kata Faridawaty.
Ketua Tim Pemenangan Ujang-Jawawi mengklaim pasangan Ujang/Jawawi telah memenuhi syarat untuk menjadi calon Gubernur/Wagub. Sebab persyaratan di PKPU No 12/2015 untuk partai bermasalah harus memiliki dua rekomendasi dan dihadiri semua pengurusnya telah terpenuhi.
Ketua Partai Nasdem Kalteng itu juga mengaku yakin dan optimis, pasangan Ujang-Jawawi tetap akan bisa didukung, dan mengenai sikap PPP pihaknya tidak mau ikut campur karena urusan internal partai lain.
"Masalah berganti-ganti setelah pendaftaran, itu urusan PPP. Tapi yang jelas untuk syarat pendaftaran, pasangan Ujang-Jawawi sudah memenuhi syarat," demikian Faridawaty.
Ketua Tim Pemenangan Ujang/Jawawi, Faridawaty D Atjeh di Palangka Raya, Rabu mengaku pihaknya akan berpegangan pada Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU) nomor 12 tahun 2015.
"Aturan itukan secara jelas menyebutkan pendaftaran dukungan rekomendasi yang sudah didaftarkan pertama, tidak bisa ditarik lagi. Kalau bisa ditarik lagi surat dukungan, partai kerjaannya jual rekomendasi saja," katanya.
Pasangan Ujang/Jawawi, Senin (27/7), mendaftar ke KPU Kalteng sebagai bacagub/bacawagub karena didukung empat partai politik, yakni Partai Nasdem lima kursi, PKPI satu kursi, Partai Hanura satu kursi, dan PPP tiga kursi dengan surat rekomendasi dari versi Djan Faridz maupun Romahurmuziy (Romi).
Sementara Pasangan Sugianto/Habib mendaftar, Selasa (28/7), ke KPU Kalteng yang didukung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan PPP versi Djan Faridz.
"Kami meminta ketegasan dari KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng terkait permasalahan ini dan tetap mengacu pada PKPU No.12/2015," kata Faridawaty.
Ketua Tim Pemenangan Ujang-Jawawi mengklaim pasangan Ujang/Jawawi telah memenuhi syarat untuk menjadi calon Gubernur/Wagub. Sebab persyaratan di PKPU No 12/2015 untuk partai bermasalah harus memiliki dua rekomendasi dan dihadiri semua pengurusnya telah terpenuhi.
Ketua Partai Nasdem Kalteng itu juga mengaku yakin dan optimis, pasangan Ujang-Jawawi tetap akan bisa didukung, dan mengenai sikap PPP pihaknya tidak mau ikut campur karena urusan internal partai lain.
"Masalah berganti-ganti setelah pendaftaran, itu urusan PPP. Tapi yang jelas untuk syarat pendaftaran, pasangan Ujang-Jawawi sudah memenuhi syarat," demikian Faridawaty.
Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Berkas dinyatakan lengkap, Ujang Iskandar dibawa ke Palangka Raya dan siap disidang
21 August 2024 21:30 WIB, 2024
Ujang Iskandar dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya terkait kasus korupsi
21 August 2024 21:11 WIB, 2024
Terpopuler - Prov. Kalimantan Tengah
Lihat Juga
Gubernur: Efisiensi tak akan hambat program prioritas untuk kesejahteraan masyarakat Kalteng
31 January 2026 19:16 WIB
'Update' terkini, waktu peluncuran hingga Kartu Huma Betang berbasis teknologi
29 January 2026 17:06 WIB
DPRD Kalteng minta Disdik perkuat fasilitas pendukung digitalisasi pembelajaran
28 January 2026 13:48 WIB
Kejati Kalteng kembali terima Rp1,1 miliar pengembalian kerugian negara korupsi zirkon
27 January 2026 17:07 WIB
Kanwil Kemenkum Kalteng-DPRD Kalteng perkuat sinergi pembentukan produk hukum
27 January 2026 16:17 WIB