Buntok (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengamankan satu unit truk bermuatan enam meter kubik (M3) kayu ulin olahan tanpa dokumen.
"Truk bermuatan 294 potong kayu ulin tersebut diamankan di Desa Bipak Kali Kecamatan Gunung Bintang Awai, Selasa dinihari," kata Kapolres Barsel AKBP Sukron S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono,S.IK di Buntok, Selasa.
Diamankannya truk yang bermuatan kayu itu lantaran tidak memiliki dokumen Faktur angkutan kayu Olahan (FAKO) dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Ia menceritakan, diamankannya truk bernopol KH 9387 GH tersebut berawal ketika petugas sedang berpatroli di desa Bipak Kali dan ketika periksa ternyata truk tersebut membawa kayu ulin olahan dengan beberapa jenis ukuran.
"Kayu tersebut berasal dari wilayah desa Misim dan direncananya akan dibawa melewati Bipak Kali menuju ke arah Ampah Kabupaten Barito Timur (Bartim)," ungkap Kasat Reskrim.
Selain mengamankan kayu dan satu unit truk, pihaknya juga berhasil menangkap dua orang yang diduga pemilik kayu dengan inisal Mr Bin IM dan Sng Bin At.
Ia mengatakan, kedua pelaku dan barang bukti berupa truk dan kayu ulin olahan sebanyak 294 potong tersebut telah diamankan pihaknya di Polres Barsel untuk proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan pasal 83 ayat 1 junto pasal 12 huruf e dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Truk bermuatan 294 potong kayu ulin tersebut diamankan di Desa Bipak Kali Kecamatan Gunung Bintang Awai, Selasa dinihari," kata Kapolres Barsel AKBP Sukron S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono,S.IK di Buntok, Selasa.
Diamankannya truk yang bermuatan kayu itu lantaran tidak memiliki dokumen Faktur angkutan kayu Olahan (FAKO) dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Ia menceritakan, diamankannya truk bernopol KH 9387 GH tersebut berawal ketika petugas sedang berpatroli di desa Bipak Kali dan ketika periksa ternyata truk tersebut membawa kayu ulin olahan dengan beberapa jenis ukuran.
"Kayu tersebut berasal dari wilayah desa Misim dan direncananya akan dibawa melewati Bipak Kali menuju ke arah Ampah Kabupaten Barito Timur (Bartim)," ungkap Kasat Reskrim.
Selain mengamankan kayu dan satu unit truk, pihaknya juga berhasil menangkap dua orang yang diduga pemilik kayu dengan inisal Mr Bin IM dan Sng Bin At.
Ia mengatakan, kedua pelaku dan barang bukti berupa truk dan kayu ulin olahan sebanyak 294 potong tersebut telah diamankan pihaknya di Polres Barsel untuk proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan pasal 83 ayat 1 junto pasal 12 huruf e dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.