Sampit (Antara Kalteng) - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Supian Hadi dan HM Taufiq Mukri (SAHATI) menjadi pasangan calon yang terbanyak menghabiskan dana kampanye.

"Kalau dilihat dari laporan akhir dana kampanye, pasangan nomor peserta 2 (SAHATI) menjadi pasangan yang paling banyak pengeluaran dan kampanyenya," kata Kasubbag Hukum Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur, Samsul Anam di Sampit, Kamis.

Pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur pada Rabu (9/12) diikuti empat pasang calon yakni Djunaidy Drakel-Hariyanto (DJUARA), H Supian Hadi-HM Taufiq Mukri (SAHATI), Muhammad Arsyad-H Nadiansyah (MADANI) dan Muhammad Rudini-H Supriadi (ZAMRUD).

Dana kampanye pasangan "SAHATI" sejak 24 Agustus hingga 5 Desember dirincikan, penerimaan sebesar Rp1.665.316.831 dan pengeluaran Rp1.648.851.956. Sebagian besar dana kampanye pasangan nomor peserta 2 yang merupakan petahana ini berasal dari bantuan sejumlah pihak.

Bantuan terbesar untuk pasangan "SAHATI" berasal dari empat perusahaan, bahkan ada developer yang menyumbang dengan nominal ratusan juta, namun dalam bentuk barang dan jasa.

Selain itu, kedatangan belasan artis saat kampanye terbuka pasangan yang hampir dapat dipastikan menjadi pemenang pilkada ini beberapa waktu lalu dihitung sebagai sumbangan dalam bentuk jasa dengan nominal tertentu meski para artis tersebut menegaskan mereka tidak minta dibayar.

Penggunaan dana kampanye terbesar kedua ditempati pasangan nomor peserta 4, yakni pasangan "ZAMRUD". Komposisi dana kampanye pasangan ini pada 7 September hingga 5 Desember yakni penerimaan Rp 1.018.844.000 dan pengeluaran Rp 1.027.581.666. Pasangan ini belakangan ditetapkan sebagai pasangan calon setelah sempat bersengketa.

Pasangan nomor peserta 3, yakni "MADANI" menempati urutan tiga pengguna terbesar dana kampanye. Komposisi dana kampanye pasangan calon independen satu-satunya ini pada 24 Agustus hingga 5 Desember yakni penerimaan Rp 259.030.177 dan pengeluaran Rp 193.000.000.

Untuk pasangan "DJUARA", komposisi dana kampanye mereka pada 24 Agustus hingga 5 Desember, yakni penerimaan Rp 10.029.042,10 dan pengeluaran Rp 9.619.308,42. Dana kampanye pasangan nomor peserta 1 ini menjadi terkecil dibanding pasangan lainnya.

"Sepertinya tidak ada yang melampaui batas maksimal Rp 6,1 miliar seperti yang ditetapkan KPU. Dari batas maksimal donasi juga tidak ada yang melampaui, yakni sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 50 juta dan perusahaan Rp500 juta. Tingkat kepatuhan juga baik. Laporan akhir dana kampanye disampaikan paling lambat 6 Desember lalu," kata Anam.

Laporan penggunaan dana kampanye masing-masing pasangan calon akan diaudit oleh empat kantor akuntan publik. Kalau ada sumbangan yang melebihi batas maksimal maka harus dikembalikan ke kas negara, difasilitasi oleh KPU.

Peserta pemilu kepala daerah mulai tahun ini cukup beruntung karena bisa berhemat. Sebagian besar alat peraga kampanye dan promosi iklan pasangan calon difasilitasi dan dibiayai oleh pemerintah melalui KPU.