Muara Teweh (Antara Kalteng) - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pendataan anggota satuan perlindungan masyarakat Kabupaten Barito Utara, dalam rangka pembuatan database anggota Satlinmas se Kalteng.

Pendataan ini dipimpin langsung oleh Kabid Linmas Satpol PP Provinsi Kalteng Saryono yang didampingi Kasi Linmas Muliadi di Muara Teweh, Rabu.

Dari hasil pendataan yang dilakukan Satpol PP Kalteng, sebanyak 803 anggota Linmas se-Barito Utara, anggota Linmas segera difungsikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

Keberadaan Satlinmas cukup vital karena tugasnya sangat penting dalam mengawal implementasi kebijakan pemerintah, termasuk membantu dalam penanggulangan bencana, membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan membantu kegiatan sosial kemasyarakatan.

"Di samping itu, Satpol PP juga membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan memembantu upaya pertahanan negara," kata Kabid Linmas Satpol PP Kalteng, Saryono.

Dia mengatakan, perekrutan anggota Satlinmas dilakukan oleh kepala desa/lurah. Hal itu tertuang dalam Permendagri Nomor 84 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.

Saat ini urusan Linmas berdasar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjadi salah satu urusan wajib dari lima urusan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Dia mengatakan, empat urusan wajib lainnya yang dilaksanakan Linmas adalah urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan sosial.

"Hal ini menandakan bahwa urusan Linmas menjadi penting, dan mendasar yang menjadi pokok untuk dilaksanakan pemerintah daerah," ujarnya.