Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Meigo Basel menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap aparatur sipil negara yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Apabila terdapat ASN yang dinyatakan positif narkoba, kami akan memberikan sanksi tegas. Sanksinya sebagaimana yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) nomor 53. Tidak menutup kemungkinan kita berikan sanksi terberat yakni diberhentikan, namun tentu menyesuaikan jenis pelanggarannya," kata Meigo belum lama ini.

Ia menyatakan, sangat mengapresiasi kegiatan yang di inisiasi BNNK Lamandau yang berkerjasama dengan pemkab yakni melakukan tes urine bagi seluruh pegawai. 

"Dilakukannya tes urine ini sebagai upaya positif dalam mempersempit celah adanya pegawai terlibat narkoba. ASN harus menjadi contoh positif bagi masyarakat umum, jangan sampai justru ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba," Ungkapnya.

Sedangkan untuk menentukan sanksi bagi ASN yang positif menggunakan narkoba dari hasil tes urine ini, BKPP memastikan pihaknya akan menunggu hasil resmi dari BNNK, sebagai dasar dalam mengambil keputusan. 

Sejumlah SKPD yang melakukan tes urine yakni, antara lain Dishubkominfo, Dinsosnakertrans dan BPBD dan Kehutanan.

Selain pegawai dinas disejumlah instansi ini, di kegiatan tersebut pemeriksaan juga dilakukan khusus untuk seluruh pegawai eselon II dan III. Namun dari beberapa dinas yang mendapatkan jatah pemeriksaan banyak yang pegawainya tidak hadir. 

Misalnya di dinsosnakertran, dari data total pegawai sebanyak 46 orang, hanya 32 pegawai yang sudah diperiksa. Sedangkan di BPBD, dari total pegawai sebanyak 37, hanya 16 saja yang sudah diperiksa, sisanya tidak hadir dengan berbagai alasan.


Pewarta :
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024