Oknum guru SMP pukul siswanya, ini tanggapan Bupati Seruyan
Sabtu, 5 Mei 2018 8:35 WIB
Penjabat Bupati Seruyan Leonard S Ampung. (Foto Antara Kalteng/Fahrian A)
Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Penjabat sementara Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Leonard S Ampung menyesalkan ulah oknum guru SMPN 1 Danau Sembuluh di Desa Telaga Pulang, Kecamatan Danau Sembuluh yang melakukan pemukulan terhadap salah seorang siswanya.
"Tidak pantas seorang tenaga pendidik melakukan kekerasan terhadap anak didik," katanya di Kuala Pembuang, Jumat.
Menurutnya, pada pendidikan zaman sekarang tenaga pendidik sudah tidak dibenarkan lagi menerapkan kekerasan terhadap siswa, walaupun dengan maksud mendisiplinkan.
Kemudian, tenaga pendidik juga tidak hanya dituntut untuk sekedar mentransfer atau mendidik penguasaan ilmu pengetahuan. Tapi tenaga pendidik harus menjadi teladan yang baik bagi siswa dengan penguasaan kecerdasan emosional sehingga melahirkan generasi yang berkualitas dari segi ilmu dan akhlak.
"Karena itu Dinas Pendidikan harus menindaklanjuti kejadian tersebut, agar ke depan kekerasan dalam dunia pendidikan tidak terjadi lagi di Seruyan," katanya.
Insiden pemukulan oleh oknum guru SMPN I Danau Sembuluh berinisial BDS itu terjadi saat aktivitas belajar mengajar sedang berlangsung pada Kamis (3/5) kemarin.
Kekerasan dilakukan terhadap siswa berinisial MKF yang dituduh sang guru mencuri timun di lingkungan sekolah. Usai mendapat kekerasan MKF harus menjalani perawatan di Puskesmas Danau Sembuluh.
Kepala Disdik Seruyan, Masrohim mengatakan, insiden tersebut kini sudah diselesaikan melalui proses mediasi oleh Polsek Danau Sembuluh, Camat Danau Sembuluh, dan UPTD Pendidikan Danau Sembuluh.
"Keluarga siswa dangan oknum guru sepakat bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan menghentikan tututan di Polsek Danau Sembuluh," katanya.
Kemudian, dalam proses perdamaian, BDS bersedia memberikan pengobatan kepada MKF sampai dengan dinyatakan sembuh, dan bersedia diberikan sanksi dari Disdik Seruyan sesuai dengan peraturan yang berlaku atau dimutasi di luar Kecamatan Danau Sembuluh.
"BDS juga mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan yang sama dikemudian hari dan apabila mengulanginya maka sanggup dituntut sesui perundangan-undangan yang berlaku," katanya.
Disdik mengimbau kepada seluru guru di Seruyan untuk menjaga emosi dalam mengajar apabila ingin memberikan hukuman maka berikanlah hukuman dengan unsur mendidik bukan dengan kekerasan.
"Hukuman yang mendidikan banyak, seperti merangkum, menghapal, membersihkan ruangan kelas dangan begitu murid juga akan menjadi pebih baik," katanya.
"Tidak pantas seorang tenaga pendidik melakukan kekerasan terhadap anak didik," katanya di Kuala Pembuang, Jumat.
Menurutnya, pada pendidikan zaman sekarang tenaga pendidik sudah tidak dibenarkan lagi menerapkan kekerasan terhadap siswa, walaupun dengan maksud mendisiplinkan.
Kemudian, tenaga pendidik juga tidak hanya dituntut untuk sekedar mentransfer atau mendidik penguasaan ilmu pengetahuan. Tapi tenaga pendidik harus menjadi teladan yang baik bagi siswa dengan penguasaan kecerdasan emosional sehingga melahirkan generasi yang berkualitas dari segi ilmu dan akhlak.
"Karena itu Dinas Pendidikan harus menindaklanjuti kejadian tersebut, agar ke depan kekerasan dalam dunia pendidikan tidak terjadi lagi di Seruyan," katanya.
Insiden pemukulan oleh oknum guru SMPN I Danau Sembuluh berinisial BDS itu terjadi saat aktivitas belajar mengajar sedang berlangsung pada Kamis (3/5) kemarin.
Kekerasan dilakukan terhadap siswa berinisial MKF yang dituduh sang guru mencuri timun di lingkungan sekolah. Usai mendapat kekerasan MKF harus menjalani perawatan di Puskesmas Danau Sembuluh.
Kepala Disdik Seruyan, Masrohim mengatakan, insiden tersebut kini sudah diselesaikan melalui proses mediasi oleh Polsek Danau Sembuluh, Camat Danau Sembuluh, dan UPTD Pendidikan Danau Sembuluh.
"Keluarga siswa dangan oknum guru sepakat bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan menghentikan tututan di Polsek Danau Sembuluh," katanya.
Kemudian, dalam proses perdamaian, BDS bersedia memberikan pengobatan kepada MKF sampai dengan dinyatakan sembuh, dan bersedia diberikan sanksi dari Disdik Seruyan sesuai dengan peraturan yang berlaku atau dimutasi di luar Kecamatan Danau Sembuluh.
"BDS juga mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan yang sama dikemudian hari dan apabila mengulanginya maka sanggup dituntut sesui perundangan-undangan yang berlaku," katanya.
Disdik mengimbau kepada seluru guru di Seruyan untuk menjaga emosi dalam mengajar apabila ingin memberikan hukuman maka berikanlah hukuman dengan unsur mendidik bukan dengan kekerasan.
"Hukuman yang mendidikan banyak, seperti merangkum, menghapal, membersihkan ruangan kelas dangan begitu murid juga akan menjadi pebih baik," katanya.
Pewarta : Fahrian Adriannoor
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komitmen membangun daerah, PT Indotruba Tengah serahkan bantuan melalui program CSR
08 April 2026 16:05 WIB
Mantan Kadiskominfo Seruyan jalani sidang perdana terkait dugaan korupsi internet
18 December 2025 23:17 WIB
Kejati Kalteng limpahkan dua tersangka korupsi internet Seruyan ke Pengadilan
05 December 2025 14:51 WIB
Legislator Kalteng sebut kerusakan jalan di wilayah Seruyan memprihatinkan
13 November 2025 21:47 WIB
Penangkapan Kadis Kominfo Seruyan terkait dugaan korupsi internet Rp1,5 miliar
23 October 2025 22:44 WIB
Dugaan korupsi internet Rp1,5 miliar, Kadis Kominfo Seruyan ditangkap Kejati Kalteng
23 October 2025 18:59 WIB
DPRD Kalteng minta pemerintah optimalkan pengembangan pariwisata di Kotim dan Seruyan
21 October 2025 15:57 WIB
Terpopuler - Seruyan
Lihat Juga
Komitmen membangun daerah, PT Indotruba Tengah serahkan bantuan melalui program CSR
08 April 2026 16:05 WIB
OJK-Pemkab Seruyan tingkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang keuangan syariah
19 September 2025 7:32 WIB
Kapolres Seruyan cari akar permasalahan pencurian sawit di perusahaan
30 January 2025 16:54 WIB, 2025
Kembali gelar reses, DPRD Seruyan serap aspirasi pembangunan di Sungai Perlu
23 January 2025 13:39 WIB, 2025