Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Oknum pejabat di pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diduga menyerobot lahan warga yang berada di kawasan Jalan Tingang, Kecamatan Jekan Raya, Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya.

"Sebelumnya kita sudah melakukan beberapa kali mediasi antara oknum pejabat Pemprov Kalteng berinisial NE itu dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota, namun hingga kini belum diperoleh solusi penyelesaian masalah seperti yang diharapkan," kata pemilik lahan yang bersengketa dengan oknum pejabat Kalteng, Tanto Gunawan di Palangka Raya, Kamis.

Ia mengatakan, hampir lima tahun ini permasalahan tersebut belum bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana, sehingga pihaknya merasa dirugikan baik dari moril maupun materiil.

Pria kelahiran Situbondo itu menjelaskan, bahwa sebelumnya NE sudah dipanggil oleh pihak BPN Kota Palangka Raya dan berjanji untuk segera menyelesaikannya, namun hingga kini belum ada etika baik dari NE untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan itu.

Berdasarkan laporan pengaduan BPN Nomor: LP/02/600.13/II/2013 tentang sengketa obyek tanah seluas 1.400 M2  di Jalan Tingang, Kecamatan Jekan Raya, bahwa saudara Tanto Gunawan telah memenuhi kewajiban terhadap tanah tersebut dengan membayar Pajak Bumi Bangunan dengan obyek yang terletak di Jalan Tingang G-619 dan G-608, RT 005/RW 25.

Bahwa diatas tanah tersebut telah dibangun rumah dan dikuasai fisiknya oleh saudara NE tanpa seijin/sepengetahuan dari saudara Tanto Gunawan selaku pemegang alas hak lahan tersebut. Sehingga menjadi permasalahan yang berlarut-larut tanpa ada penyelesaian secara bijak.

"Sebenarnya lahan yang dikuasai oleh NE itu milik saya, sedangkan lahan milik NE sebenarnya berada disebelah lahan saya," tandas Tanto.

Dia menambahkan, bahwa pihak BPN juga sebelumnya sudah mengeluarkan Berita Acara pelaksanaan gelar kasus pertanahan dengan Nomor: 20/600.13/VIII/2013 dari hasil gelar permasalahan memiliki kesimpulan yakni, berdasarkan kegiatan penelitian lapangan diketahui bahwa tanah yang dikuasai fisiknya oleh saudara NE seharusnya milik saudara Tanto Gunawan.

Dan terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak dengan cara tukar guling (ruislag) penguasaan dan pemiliknya.

"Tapi kenyataannya hingga kini NE tidak mengindahkan hasil upaya dari penyelesaian sengketa lahan tersebut yang dilakukan oleh BPN kota setempat," katanya.

Pihaknya berharap, kasus sengketa yang sudah memakan waktu lima tahunan ini bisa diselesaikan dengan bijak oleh NE, namun apabila tidak ada niat untuk menyelesaikannya, maka akan ditempuh dengan jalur hukum yang berlaku.
 

Pewarta : -
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024