Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, membentuk tim untuk menyelesaikan sengkarut masalah pertanahan yang dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak serius jika tidak segera disikapi.

"Keputusan rapat ini, akan dibentuk tim yang terdiri semua instansi terkait seperti Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional dan lainnya. Mudah-mudahan upaya ini akan membuahkan hasil optimal," kata Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Sutaman usai memimpin rapat di Sampit, Selasa.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Wahyudi, Kepala Badan Pertanahan Kotawaringin Timur Eka Jarang Mula, Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo dan perwakilan Kodim 1015 Sampit. Hadir dalam rapat itu camat, lurah, kepala desa dan pejabat lainnya.

Sutaman mengakui, masalah pertanahan di Kotawaringin Timur cukup banyak. Pemerintah daerah tidak mungkin bisa menyelesaikannya tanpa ada bantuan pihak lain yang memiliki kewenangan masing-masing.

"Pemerintah daerah tentu harus patuh aturan. Kami perlu solusi yang benar sesuai aturan. Kami tidak ingin solusi yang hanya baik, tapi ternyata tidak sesuai aturan. Aturan yang harus kita kedepankan," ujar Sutaman.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Wahyudi mengatakan, ada mekanisme yang lemah sehingga membuka peluang terjadinya pelanggaran aturan dalam bidang pertanahan. Di antaranya terkait belum adanya standar operasional prosedur pembuatan surat register surat keterangan penguasaan tanah yang menjadi dasar dalam penerbitan sertifikat hak milik.

"Tidak adanya aturan baku itu membuka peluang oknum kepala desa dan lainnya melanggar aturan. Kami tidak ingin menjebak, makanya ini kami terus sosialisasikan. Kalau kami terus menangkap, itu juga tidak menyelesaikan masalah karena ada akar masalahnya yang harus kita selesaikan," kata Wahyudi.

Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah karena itu ranah pengadilan. Kejaksaan hanya meluruskan jika dalam prosesnya ada terjadi tindak pidana seperti pemalsuan dan lainnya.

Kejaksaan juga tidak bisa mengeksekusi solusi karena itu kewenangan pemerintah daerah dan DPRD. Kejaksaan hanya mengidentifikasi masalah dan memberi gambaran solusi, kemudian mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikannya.

Masalah ini harus disikapi serius karena jika dibiarkan maka akan makin banyak terjadi pelanggaran aturan, sedangkan jika dilarang maka bisa berdampak terhadap pembangunan dan aktivitas perekonomian. Untuk itu perlu diselesaikan akar permasalahannya agar semua berjalan sesuai aturan.

"Sekarang ini zamannya sudah beda. Kami lebih mengutamakan pencegahan. Kita wakil negara, kita harus hadir. Ayo kita tangani sama-sama," ujar Wahyudi.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Timur, Eka Jarang Mula mengatakan, mekanisme baku seperti terkait register surat keterangan penguasaan tanah di kelurahan dan desa, sangat penting. Jika mekanisme itu lemah, maka bukti kepemilikan tanah yang dibuat pun juga bisa lemah.

"Dasar kepemilikan akan menentukan kekuatan bukti kepemilikan tanah. Tapi, bisa saja dilakukan pembatalan sertifikat jika hasil telaahan memang ternyata prosesnya tidak sesuai prosedur," kata Eka.

Eka menyambut positif dibentuknya tim untuk menyelesaikan sengkarut masalah pertanahan di Kotawaringin Timur. Penyelesaian masalah memang harus melibatkan semua pihak agar tuntas dan tidak terus berulang karena merugikan banyak pihak. 

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024