Pangkalan Bun (Antaranews Kalteng) - Seorang terduga pelaku pemerasan di Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, bernama Muji Sukur alias Pentol (29), diburu polisi hingga akhir berhasil ditangkap di Kabupaten Lamandau.

Penangkapan itu dilakukan tim gabungan yang melibatkan unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada, Buser Polres Kobar dan Buser Polres Lamandau. Sebelumnya pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di Simpang Y PT GSIP - AMR Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat, belum lama ini.

"Pelaku kami amankan saat makan di warung angkringan Desa Purwareja Kecamatan Sematu Jaya," kata Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Waris Waluyo di Pangkalan Bun, Selasa.

Pria asal Desa Pangkalan  Bungur RT 26 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan diciduk pada Senin (17/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim gabungan telah membuntuti pelaku di tempat persembunyiannya.

Waris menceritakan, penangkapan terhadap Muji Sukur alias Pentol berdasarkan laporan Komistun warga Desa Pandu Senjaya yang mengaku telah menjadi korban pemerasan beberapa bulan lalu. Tindak kejahatan itu terjadi saat korban melintas di jalan Simpang Y, PT GSIP AMR bersama temannya sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu kendaraan yang ditumpanginya tiba-tiba diberhentikan oleh dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor warna merah hitam. Kedua orang itu berpura-pura menanyakan sesuatu.

"Setelah korban berhenti, pelaku langsung mengeluarkan sepucuk pistol dan ditodongkan ke arah korban, kemudian korban disuruh menyerahkan tas yang dibawa korban," ungkapnya.

Atas kejadian itu, korban kehilangan satu tas yang berisi dompet, ATM, KTP dan telepon seluler. Usai menguras harta benda Komistun, pelaku kembali menodongkan senjatanya ke arah temannya dan dipaksa menyerahkan dompetnya yang berisikan uang Rp400 ribu.

Kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban. Total kerugian  korban dalam kejadian itu sebesar Rp2.460.000.

"Atas perbuatannya Pentol dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," demikian Waris.

Saat penangkapan, Muji Sukur Alias Pentol harus dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya karena saat ditangkap mencoba melakukan perlawanan.


Pewarta : Koko Sulistyo
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024