Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kalimantan Tengah menunggu petunjuk Bawaslu RI terkait temuan Tabloid Indonesia Barokah pada Selasa (29/1) di Kantor Pos Cabang Palangka Raya.

"Kita belum mengklarifikasikan hal itu termasuk pelanggaran Pemilu atau masuk ranah pidana karena juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI," kata Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengungkapkan, temuan Tabliod Indonesia Barokah dimulai ketika pihak Kantor Pos menerima sejumlah paket yang akan didistribusikan ke dua Kabupaten di Kalteng.

Pada paket tersebut tidak didapati alamat jelas pengirim sehingga memunculkan kecurigaan petugas Kantor Pos.

Usai dilakukan pemeriksaan, paket tersebut berisi Tabloid Indonesia Barokah sebanyak 357 eksemplar di dalam 119 amplop besar tersebut rencananya akan disebar ke tujuh kecamatan di Kabupaten Kapuas dan Barito Utara.

"Pagi saya mendapat telpon dari Kepala kantor Pos bahwa ada paket kiriman yang isinya tabloid tersebut. Usai mendengar itu saya langsung koordinasi dengan Bawaslu RI dan saya minta tabloid itu diamankan dulu dan tak didistribusikan ke alamat yang tertera," katanya.

Dia menerangkan, saat ini tabloid tersebut telah diamankan oleh pihak Polda Kalteng sambil menunggu proses selanjutnya.

"Kami minta tabloid itu diamankan dulu oleh Polda Kalteng. Saat ini Bawaslu RI juga tengah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan apakah itu masuk karya jurnalistik atau tidak. Sementara ini kami masih menunggu petunjuk pusat," kata dia.

Sementara wilayah yang menjadi sasaran penyebaran tabloid itu ialah di Kabupaten Barito Utara yakni Kecamatan Gunung Timang 30 eksemplar, Lahei 51 eksemplar, Montallat 36 eksemplar, Teweh Timur 27 eksemplar dan Gunung Purei 12 eksemplar.

Kemudian di Kabupaten Kapuas yakni Kecamatan Pulau Petak 60 eksemplar dan Kecamatan Bataguh sebanyak 141 eksemplar.

Sementara Manajer Proses dan Transportasi Kantor Pos cabang Palangka Raya Kusuma Setia Natanegara menjelaskan, bungkusan yang berisi ratusan tabloid Indonesia Barokah tersebut dikirim pada Selasa 21 Januari 2019 melalui Kantor Pos Jakarta Selatan.

"Nama pengirim hanya ada tertulis diamplop pembungkus tabloid tersebut hanya bertuliskan Redaksi PT Indonesia Barokah, untuk alamat pengirim yang tertera hanya bertuliskan Bekasi," kata Kusuma.

Ia menambahkan, tujuh paket kantong plastik yang masing-masing berisi tabloid tersebut tiba di Kota Palangka Raya sekitar pukul 07.00 WIB.

Diketahuinya tabloid yang diduga dilarang beredar tersebut, karena kecurigaan karyawan kantor pos, yang sedikit banyaknya mengetahui mengenai larangan beredarnya tabloid yang diduga berisikan hal-hal negatif terhadap pembacanya itu.

"Saat kami menemukan tabloid tersebut, kami langsung laporkan ke pimpinan kami. Kemudian pimpinan kami melaporkan ke pihak Bawaslu dan Polda Kalteng untuk menindaklanjuti temuan tersebut," ujar Kusuma.

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024