Tabloid memuat berita kontroversial pilpres gagal beredar di Kalteng

id provinsi kalimantan tengah,kalteng,tabloid Indonesia Barokah,peredaran tabloid Indonesia Barokah

Tabloid memuat berita kontroversial pilpres gagal beredar di Kalteng

Sejumlah pihak menunjukkan ratusan eksemplar tabloid Indonesia Barokah yang disita di Kantor Pos Palangka Raya, Selasa (29/1/19). (ist)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Ratusan eksemplar tabloid Indonesia Barokah yang memuat berita-berita kontroversial terkait pemilihan presiden tahun 2019, gagal beredar di dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah.

Gagal beredarnya tabloid berjumlah ratusan eksemplar tersebut berkat temuan dari pengawai Kantor Pos Palangka Raya yang kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian setempat, Selasa.

"Rencananya tabloid itu akan diedarkan ke Kabupaten Kapuas dan Barito Utara dengan sasaran tempat ibadah yaitu masjid," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Agung Prasetyoko, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng Satriadi, serta lainnya.

Tabloid Indonesia Barokah sebanyak 357 eksemplar di dalam 119 amplop besar tersebut rencananya akan disebar ke tujuh kecamatan di Kabupaten Kapuas dan Barito Utara.

Ketujuh kecamatan tersebut lima diantaranya di Kabupaten Barito Utara yakni Kecamatan Gunung Timang 10 amplop berjumlah 30 eksemplar, Lahei 17 amplop dengan jumlah 51 eksemplar, Montallat ada 17 amplop berisi 36 eksemplar, Teweh Timur 9 amplop berisi 27 eksemplar dan Gunung Purei 4 amplop total 12 eksemplar. 

Kemudian dua kecamatan di Kabupaten Kapuas yakni Kecamatan Pulau Petak 20 amplop berisi 60 eksemplar dan Bataguh 47 amplop dengan total 141 eksemplar.

"Pegawai kantor pos setempat yang pertama kali menemukan tabloid tersebut karena penerimanya tidak ada di dua kabupaten tersebut dan mengetahui tabloid itu sedang bermasalah di pusat, mereka langsung melaporkan ke Polda dan Bawaslu Kalteng," beber Hendra.

Dia mengatakan sesuai dengan prosedurnya ratusan eksemplar tabloid tersebut dari pihak kantor pos diserahkan kepihak Bawaslu Kalteng. Kemudian untuk kenyamanan pihak kantor pos pihak bawaslu menyerahkan sekaligus menyita tabloid yang diduga berisi berita-berita kontroversial yang dapat menimbulkan hal-hal negatif di masyarakat nantinya. 

"Terkait dengan prosesnya apakah ini nanti benar atau tidak, bisa didistribusikan atau tidak nantinya pihak pihak kita menunggu arahan dari mabes Polri akan menunggu dari rekomendasi dewan pers yang dilibatkan untuk memeriksa, apakah itu produk jurnalistik atau tidak," kata hendra.

Sementara Manajer Proses dan Transportasi Kantor Pos cabang Palangka Raya Kusuma Setia Natanegara menjelaskan, bungkusan yang berisi ratusan tabloid Indonesia Barokah tersebut dikirim pada hari Selasa 21 Januari 2019 melalui Kantor Pos Jakarta Selatan. 

"Nama pengirim hanya ada tertulis diamplop pembungkus tabloid tersebut haya bertuliskan Redaksi PT Indonesia Barokah, untuk alamat pengirim yang terterak hanya bertuliskan Bekasi," kata Kusuma. 

Ia menambahkan, tujuh paket kantong plastik yang masing-masing berisi tabloid tersebut tiba di Kota Palangka Raya sekitar pukul 07.00 WIB. 

Diketahuinya tabloid yang diduga dilarang beredar tersebut, karena kecurigaan karyawan kantor pos, yang sedikit banyaknya mengetahui mengenai larangan beredarnya tabloid yang diduga berisikan hal-hal negatif terhadap pembacanya itu.

"Saat kami menemukan tabloid tersebut, kami langsung laporkan ke pimpinan kami. Kemudian pimpinan kami melaporkan ke pihak Bawaslu dan Polda Kalteng untuk menindaklanjuti temuan tersebut," demikian Kusuma.