Hakim tolak pengajuan banding Johnny Depp terhadap The Sun

id Johnny depp,Tabloid the sun,Hakim tolak pengajuan banding Johnny Depp terhadap The Sun

Hakim tolak pengajuan banding Johnny Depp terhadap The Sun

Actor Johnny Depp gestures as he arrives at the High Court in London, Britain July 24, 2020. (REUTERS/John Sibley)

Jakarta (ANTARA) - Pengajuan banding atas kasus pencemaran nama baik terhadap tabloid The Sun oleh Johnny Depp telah ditolak, demikian dilansir Variety, Kamis.

Dalam putusan minggu lalu yang diumumkan pada hari Rabu (18/11), Hakim Andrew Nicol menolak permohonan aktor tersebut untuk naik banding, dengan alasan bahwa sang hakim tidak percaya itu jika hal tersebut dapat sukses.

Awal bulan ini, hakim yang sama menjatuhkan hukuman terhadap Depp dalam kasus pencemaran nama baik terhadap News Group Newspapers atau penerbit The Sun, dan editor eksekutif tabloid Dan Wootton atas artikel tahun 2018 yang menuduh dia adalah "pemukul istri".

Setelah memeriksa 14 kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh Depp terhadap Amber Heard, hakim memutuskan bahwa 12 insiden memang terjadi.

Dalam putusan minggu lalu, hakim menulis, "Temuan fakta oleh pengadilan tingkat pertama jarang terjadi untuk digugat dalam banding. Bagaimanapun, saya tidak menganggap bahwa alasan banding yang diusulkan memiliki prospek keberhasilan yang masuk akal (dan itu juga terjadi karena alasan banding menunjukkan bahwa saya keliru dalam prinsip atau hukum) dan tidak ada yang lain. Alasan kuat mengapa izin untuk mengajukan banding harus diberikan."

Hakim Nicol juga memerintahkan Depp untuk membayar The Sun £ 520.000 (696.000 dolar AS) untuk tagihan hukumnya pada 7 Desember. Aktor tersebut selanjutnya juga harus membayar £ 108.235 (144.868) lagi sebelum 22 Januari.

Depp, yang terpaksa mengundurkan diri dari waralaba "Fantastic Beasts" tak lama setelah putusan 2 November, kini memiliki waktu hingga 7 Desember untuk membawa kasusnya langsung ke Pengadilan Banding dengan harapan dapat membatalkan putusan hakim.

Keputusan tersebut menyusul sidang tiga minggu pada bulan Juli di Pengadilan Kerajaan London, di mana tuduhan mengerikan dibuat oleh masing-masing pihak mengenai perseteruan antara bintang "Pirates of the Caribbean" dan mantan pasangannya, aktris "Aquaman" Amber Heard .

Baik Depp dan Heard menghadiri persidangan dan juga memberikan bukti. Saksi lainnya termasuk teman dari kedua aktor tersebut, dan mantan karyawan mereka. Berbagai pernyataan saksi yang panjang dan detil juga diserahkan, termasuk dari mantan pasangan Depp, Winona Ryder dan Vanessa Paradis.