Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Berdasarkan evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sejumlah konflik sering terjadi saat dibukanya kawasan transmigrasi di sejumlah kabupaten/kota.

"Konflik yang sering terjadi adalah permasalahan tumpang tindih lahan antara areal transmigrasi dengan izin usaha lainnya," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Selasa.

Tumpang tindih lahan ini bisa terjadi dengan perusahaan perkebunan maupun pertambangan. Untuk itu diharapkan agar wilayah transmigrasi tersebut dapat dilakukan penataan ulang.

Fahrizal menjelaskan, seringkali kawasan transmigrasi yang memiliki sertifikat tidak pernah digarap, sehingga pada akhirnya ada kelompok tertentu yang mengklaimnya dan menjualnya kepada perusahaan.

"Inilah beberapa kondisi yang harus diantisipasi guna mencegah terjadinya konflik. Kalau dulu berkenaan dengan kewilayahan tidak jadi masalah karena kawasan yang tersedia masih luas dan kemampuan mengolahnya terbatas," tuturnya.

Baca juga: Moratorium berakhir, Kalteng kembali buka kawasan transmigrasi

Sementara saat ini, lahan yang tersedia harganya cukup mahal. Ia mencontohkan pengalamannya di Kotawaringin Barat, harga jual lahan di kawasan transmigrasi menyamai harga di perkotaan.

Hal ini disebabkan daerah transmigrasi tersebut telah berkembang menjadi pusat perekonomian yang dekat dengan kawasan perkebunan. Aktivitas perekonomian meningkat, pasarnya berkembang dan mengakibatkan tanah menjadi mahal.

"Saat ini seringkali muncul oknum perorangan maupun kelompok yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka," ungkap Fahrizal.

Inilah yang menjadi tugas dari pemerintah daerah melalui instansi terkait, agar tidak terjadinya konflik baru berkaitan masalah tanah dan kawasan transmigrasi.

Ia menginginkan agar daerah transmigrasi bisa dimantapkan, yakni dengan memperjelas patok-patok wilayahnya. Sebab kawasan transmigrasi sebenarnya telah memiliki peta wilayah sejak awal.

"Meskipun memiliki sertifikat namun biasanya tetap akan ada benturan sosial disaat adanya tuntutan dari oknum kelompok-kelompok tertentu," tegasnya.

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024