Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah, belum menemukan adanya kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) selama pemilu tahun 2019.

"Kalau informasi APK rusak kami memang ada mendengar, namun selama ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu Kalteng," ungkap Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi di Palangka Raya, Selasa.

Ia menjelaskan, penindakan baru dilakukan apabila ada laporan resmi yang dikirimkan kepada pihaknya. Hanya saja laporan tersebut harus lengkap dan tidak boleh dibuat secara sembarangan.

Laporan tersebut harus mencantumkan pihak pelapor, kemudian terduga terlapor, saksi dan bukti-bukti lainnya sebagai pendukung untuk memperkuat penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

"Kalau laporan yang diterima tidak lengkap, kami pun kesulitan untuk menindaklanjutinya karena keterbatasan waktu dan personel," paparnya kepada Antara Kalteng.

Biasanya waktu yang dialokasikan untuk menindaklanjuti laporan adalah satu minggu, makanya kelengkapan berkas dan syarat didalamnya harus dipenuhi oleh pihak pelapor.

Satriadi memaparkan, jika pihaknya menerima laporan resmi terkait perusakan APK, maka penindakannya dilakukan bersama kepolisian dan kejaksaan. Sebab kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pemilu.

"Laporan pun akan kami kaji guna menentukan apakah kasus tersebut dapat ditindaklanjuti serta memenuhi syarat yang telah ditentukan ataukah tidak," jelasnya.

Penindakan terhadap perusakan APK akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Seperti yang pernah terjadi pada pemilu kepala daerah beberapa waktu lalu di wilayah Pulang Pisau, setelah ditindaklanjuti akhirnya terduga terlapor dinyatakan bersalah dan dipenjara selama 2 bulan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, rusaknya APK tidak selalu diakibatkan tindakan perusakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, karena bisa jadi kerusakan terjadi karena faktor lain seperti angin kencang. Kalau rusaknya APK akibat kondisi tersebut, maka perbaikannya menjadi kewajiban peserta pemilu.

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024