Tamiang Layang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Barito Timur, Kalimantan Tengah optimis memenangkan sidang ajudikasi yang rencananya dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, terkait adanya keberatan dari Partai Golongan Karya yang calon legislatinya didiskualifikasi.

Setelah mengikuti seluruh proses ajudikasi dalam permohonan a qou yang dilaksanakan Bawaslu, keberatan dari pemohon tidak berdasar, kata Ketua KPU Barito Timur Andi Amyanu Gandrung di Tamiang Layang, Selasa.

"Maka harus ditolak majelis ajudikasi. Hal ini sama seperti yang kami sampaikan dalam kesimpulan dan petitum termohon yakni KPU Barito Timur," beber dia.

Partai Golkar keberatan karena kadernya selaku calon legislatif dari daerah pemilihan Barito Timur dua atas nama Trisna Andrilawitni didiskualifikasi dengan status tidak memenuhi syarat setelah dilaksanakannya pemungutan suara pada pemilu 2019, melalui Surat Keputusan KPU Barito Timur nomor: 87/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/V/2019 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU Bartim Nomor: 98/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Barito Timur pada Pemilu 2019, tanggal 29 Mei 2019.

"Dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Barito Timur nomor: 87/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/V/2019 tentang perubahan ketiga atas  penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Barito Timur itu sudah sesuai dengan perundang undangan dan peraturan KPU RI," kata Andi.

Baca juga: Pansus DPRD siap laporkan hasil kerja terkait LHP Bartim

Bawaslu Barito Timur menjadwalkan sidang ajudikasi dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (26/06) besok. Pengurus Partai Golkar selaku pemohon, Trisna Andrilawitni selaku pemohon terkait dan Komisioner KPU Barito Timur diminta hadir pada sidang putusan.

Ketua Bawaslu Barito Timur Ferryanto mengatakan, putusan sidang ajudikasi akan dibacakan setelah adanya hasil kajian dari Bawaslu RI.

"Untuk jam mulai sidang masih belum ditentukan karena masih dikaji Bawaslu RI dan hasilnya paling lambat besok," kata Ferryanto.

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy menjamin proses sidang ajudikasi akan aman, tertib dan lancar. Beberapa anggota polisi akan ditempatkan untuk mengamankan jalannya persidangan.

"Kami akan ketatkan penjagaan pada proses sisang ajudikasi dengan agenda putusan nanti. Beberapa personil akan ditempatkan untuk mengamankan jalannya persidangan hingga selesai," kata Zulham.

Baca juga: Pemkab Bartim evaluasi ASN untuk ketahui kompetensi yang dimiliki

Baca juga: Sejahterakan petani, Pemkab Bartim dirikan Koperasi Gabah

Pewarta : Habibullah
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024