Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah membuka diri terhadap kritik dan masukan dari semua pihak jika ada kebijakan mereka yang kurang pas, apalagi jika berpotensi melanggar hukum.
"DPRD juga dengan senang hati diawasi dan diingatkan. Kalau ada yang kurang pas, tolong ingatkan kami. Jangan sampai nanti "nasi sudah menjadi bubur" dan kami dalam masalah, baru diberitahu, itu tentu tidak pas," kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Rimbun di Sampit, Sabtu.
Harapan itu juga disampaikan Rimbun saat rapat dengan mitra kerja Komisi I, khususnya dengan Inspektorat. Inspektorat dinilai menjadi garda terdepan dalam mengawasi dan mencegah pelanggaran di internal pemerintah daerah.
Politisi PDIP ini menilai, perbedaan pemahaman maupun terbatasnya pengetahuan tentang hukum, bisa saja membuat langkah yang diambil tidak sesuai dengan aturan hukum. Untuk itu fungsi pengawasan internal pemerintah daerah harus dioptimalkan untuk mencegah pelanggaran itu.
Inspektorat diminta tidak ragu menegur dan mengingatkan jika lembaga para wakil rakyat itu terindikasi melakukan kesalahan. Hal itu jauh lebih baik agar bisa secepatnya dilakukan perbaikan sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran hukum.
Tidak hanya dalam hal kebijakan, Rimbun menilai Inspektorat juga harus mengingatkan jika terjadi kekeliruan dalam hal keuangan di DPRD. Inspektorat harus menjalankan fungsi pengawasan internalnya dengan baik untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Baca juga: Pemkab Kotim diingatkan lebih teliti dalam penerbitan perizinan usaha
Untuk itu, Rimbun mendukung agar fungsi pengawasan internal pemerintah daerah oleh Inspektorat dioptimalkan. Harapannya agar potensi pelanggaran hukum, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan bisa dicegah.
Rekomendasi Inspektorat terhadap berbagai hal, bisa mencegah terjadinya pelanggaran aturan. Hal itu juga berarti menyelamatkan sebuah instansi dari tindakan yang bisa menimbulkan konsekuensi hukum.
Baca juga: DPRD ingatkan seleksi CPNS Kotim jangan sampai terganggu defisit anggaran
"Kami di DPRD memang memiliki fungsi pengawasan, tetapi kami juga harus diawasi dan perlu masukan supaya kami tidak sampai melakukan tindakan melawan hukum," ujar Rimbun.
Menurut Rimbun, jika pengawasan tidak jalan maka apapun yang dirindukan masyarakat Kotawaringin Timur diibaratkan hanya sebuah mimpi. Program pembangunan tidak akan memberikan hasil maksimal jika tidak diawasi secara ketat untuk memastikan semua dilaksanakan sesuai aturan.
Baca juga: Penanggulangan kemiskinan Kotim berpacu dengan laju pertumbuhan penduduk
"DPRD juga dengan senang hati diawasi dan diingatkan. Kalau ada yang kurang pas, tolong ingatkan kami. Jangan sampai nanti "nasi sudah menjadi bubur" dan kami dalam masalah, baru diberitahu, itu tentu tidak pas," kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Rimbun di Sampit, Sabtu.
Harapan itu juga disampaikan Rimbun saat rapat dengan mitra kerja Komisi I, khususnya dengan Inspektorat. Inspektorat dinilai menjadi garda terdepan dalam mengawasi dan mencegah pelanggaran di internal pemerintah daerah.
Politisi PDIP ini menilai, perbedaan pemahaman maupun terbatasnya pengetahuan tentang hukum, bisa saja membuat langkah yang diambil tidak sesuai dengan aturan hukum. Untuk itu fungsi pengawasan internal pemerintah daerah harus dioptimalkan untuk mencegah pelanggaran itu.
Inspektorat diminta tidak ragu menegur dan mengingatkan jika lembaga para wakil rakyat itu terindikasi melakukan kesalahan. Hal itu jauh lebih baik agar bisa secepatnya dilakukan perbaikan sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran hukum.
Tidak hanya dalam hal kebijakan, Rimbun menilai Inspektorat juga harus mengingatkan jika terjadi kekeliruan dalam hal keuangan di DPRD. Inspektorat harus menjalankan fungsi pengawasan internalnya dengan baik untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Baca juga: Pemkab Kotim diingatkan lebih teliti dalam penerbitan perizinan usaha
Untuk itu, Rimbun mendukung agar fungsi pengawasan internal pemerintah daerah oleh Inspektorat dioptimalkan. Harapannya agar potensi pelanggaran hukum, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan bisa dicegah.
Rekomendasi Inspektorat terhadap berbagai hal, bisa mencegah terjadinya pelanggaran aturan. Hal itu juga berarti menyelamatkan sebuah instansi dari tindakan yang bisa menimbulkan konsekuensi hukum.
Baca juga: DPRD ingatkan seleksi CPNS Kotim jangan sampai terganggu defisit anggaran
"Kami di DPRD memang memiliki fungsi pengawasan, tetapi kami juga harus diawasi dan perlu masukan supaya kami tidak sampai melakukan tindakan melawan hukum," ujar Rimbun.
Menurut Rimbun, jika pengawasan tidak jalan maka apapun yang dirindukan masyarakat Kotawaringin Timur diibaratkan hanya sebuah mimpi. Program pembangunan tidak akan memberikan hasil maksimal jika tidak diawasi secara ketat untuk memastikan semua dilaksanakan sesuai aturan.
Baca juga: Penanggulangan kemiskinan Kotim berpacu dengan laju pertumbuhan penduduk