Jakarta (ANTARA) - Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda melaporkan Ustadz Maaher At-Thuwalibi atau Soni Erata ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (29/11).
"Saya bersama Gus Arya, ustadz dari NU melaporkan Ustadz Maaher At-Thuwalibi karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan terhadap saya," kata Abu Janda usai melapor di Bareskrim Polri.
Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/1007/XI/2019/Bareskrim tertanggal 29 November 2019 dengan perkara penghinaan atau ujaran kebencian atau hate speech melalui media elektronik dan/atau pengancaman melalui media elektronik atau media sosial.
"Jadi saya melaporkan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," katanya.
Dalam laporannya, Permadi juga menyerahkan ke penyidik sejumlah dokumen sebagai alat bukti untuk melengkapi laporannya, yakni soft copy cuitan Twitter dan tiga video terkait ceramah Maaher yang menyerukan ke jamaahnya agar membunuh Permadi.
"Maaher sudah tiga kali menyerukan kepada jamaah agar saya dibunuh. Dia bukan pertama kali menyerukan kepada jamaah agar saya dibunuh. Itu ajaran Islam menurut dia (Maaher)," kata dia.
Menurut dia, Ustadz Maaher pernah juga menyerukan kepada jamaah agar membunuh beberapa orang lainnya, yakni Tsamara Amany, Grace Natalie, Denny Siregar dan Ade Armando.
Pihaknya pun melampirkan video tersebut ke penyidik untuk dijadikan alat bukti pelaporan.
"Dia juga menyebutkan nama-nama lain. Kebetulan yang saya laporkan ini saya dan Ibu Sukmawati. Di video lain ada saya, Tsamara, Grace Natali. Sama dia bilang orang seperti Abu Janda, Tsamara, Grace Natali itu halal darahnya, wajib dibunuh, menurut ajaran Islam," kata Permadi.
"Saya bersama Gus Arya, ustadz dari NU melaporkan Ustadz Maaher At-Thuwalibi karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan terhadap saya," kata Abu Janda usai melapor di Bareskrim Polri.
Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/1007/XI/2019/Bareskrim tertanggal 29 November 2019 dengan perkara penghinaan atau ujaran kebencian atau hate speech melalui media elektronik dan/atau pengancaman melalui media elektronik atau media sosial.
"Jadi saya melaporkan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," katanya.
Dalam laporannya, Permadi juga menyerahkan ke penyidik sejumlah dokumen sebagai alat bukti untuk melengkapi laporannya, yakni soft copy cuitan Twitter dan tiga video terkait ceramah Maaher yang menyerukan ke jamaahnya agar membunuh Permadi.
"Maaher sudah tiga kali menyerukan kepada jamaah agar saya dibunuh. Dia bukan pertama kali menyerukan kepada jamaah agar saya dibunuh. Itu ajaran Islam menurut dia (Maaher)," kata dia.
Menurut dia, Ustadz Maaher pernah juga menyerukan kepada jamaah agar membunuh beberapa orang lainnya, yakni Tsamara Amany, Grace Natalie, Denny Siregar dan Ade Armando.
Pihaknya pun melampirkan video tersebut ke penyidik untuk dijadikan alat bukti pelaporan.
"Dia juga menyebutkan nama-nama lain. Kebetulan yang saya laporkan ini saya dan Ibu Sukmawati. Di video lain ada saya, Tsamara, Grace Natali. Sama dia bilang orang seperti Abu Janda, Tsamara, Grace Natali itu halal darahnya, wajib dibunuh, menurut ajaran Islam," kata Permadi.