Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Katriana mengatakan 88 pendaftar lolos seleksi administrasi calon anggota panwaslihcam di daerah itu.
“88 pendaftar yang lolos seleksi administrasi terdiri dari berbagai latar belakang, ada ibu rumah tangga, petani, pegawai tidak tetap, wiraswasta, perangkat desa, PNS, hingga pensiunan PNS,” ucap Katriana saat dibincangi di Kuala Kurun, Rabu.
Dia mengatakan, ke-88 pendaftar tersebut terdiri dari 65 laki-laki dan 23 perempuan. Mereka mendaftar sebagai Panwaslihcam untuk 12 kecamatan yang ada di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Nantinya, lanjut dia, satu kecamatan akan dicari tiga orang sebagai anggota panwaslihcam. Mengingat Kabupaten Gumas terdiri dari 12 kecamatan, artinya akan ada 36 anggota panwaslihcam di seluruh Kabupaten Gumas.
Baca juga: Natal tidak harus dirayakan dengan makanan enak dan melimpah, kata legislator Gumas
“Saat ini nama-nama mereka yang lolos seleksi administrasi telah kami umumkan. Kami berharap masyarakat dapat memberi tanggapan dan masukan terhadap calon anggota panwaslihcam yang telah lolos seleksi administrasi tersebut,” tuturnya.
Sebab, salah satu syarat calon anggota panwaslihcam adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik (parpiol) atau telah mengundurkan diri dari anggota parpol sedikitnya lima tahun pada saat mendaftar.
Syarat lainnya adalah tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekurang-kurangnya dalam jangka lima tahun.
Jika ada calon anggota panwaslihcam yang tidak memenuhi syarat-syarat tadi, masyarakat diminta untuk segera menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Gumas, mulai 12-15 Desember 2019. Itu semua demi menjaga netralitas dan indepensi.
Baca juga: Legislator: Keppma Gumas harus menjadi sahabat bagi siapapun
Bawaslu Kabupaten Gumas sempat memperpanjang waktu pendaftaran untuk beberapa kecamatan, mulai tanggal 6 – 10 Desember 2019. Perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan karena pendaftar di beberapa kecamatan belum memenuhi ketentuan, yakni enam orang pendaftar.
Kecamatan yang diperpanjang waktu pendaftarannya adalah Mihing Raya, Damang Batu, Miri Manasa, Rungan Hulu, Rungan dan Manuhing Raya. Selama waktu perpanjangan, pendaftar yang awalnya berjumlah 82 meningkat menjadi 89 orang.
Selanjutnya, dilakukan seleksi administrasi dan ternyata satu orang tidak lolos, sehingga membuat pendaftar secara keseluruhan berjumlah 88 orang. Hanya saja, masih ada kecamatan yang tidak memenuhi ketentuan yakni minimal pendaftar berjumlah enam orang.
Kecamatan yang jumlah pendaftarnya tidak sampai enam orang adalah Miri Manasa, Rungan dan Manuhing Raya yang pendaftarnya masing-masing berjumlah lima orang, serta Rungan Hulu yang berjumlah empat orang. Untuk kecamatan lain sudah mencukupi.
Baca juga: Dinkes Gumas berikan penambahan BOK pada tiga puskesmas
Dia menyebut, walau untuk beberapa kecamatan tadi jumlah pendaftar tidak mencapai enam orang, namun tes tetap akan dilakukan. Tes terdiri dari dua jenis, yakni tertulis dan wawancara.
Tes tertulis tepatnya tes online dilakukan di Laboratorium SMA Negeri 1 Kurun, sedangkan tes wawancara dilakukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gumas. Tes dilakukan mulai 13-14 Desember 2019.
“Nantinya yang diujikan adalah pengetahuan tentang kepemiluan, jadi siapapun memiliki peluang yang sama untuk terpilih sebagai anggota panwaslihcam. Saya minta kepada calon anggota panwaslihcam agar mempersiapkan diri dengan baik,” demikian Katriana.
Baca juga: Bupati Gumas: DWP harus menjadi inspirasi pembaharuan
Baca juga: Legislator dorong wanita Kristen Gumas bangkit dari keterbelakangan
Baca juga: Jaya S Monong ajak Kerukunan Warga Dusmala berpartisipasi sukseskan pembangunan
“88 pendaftar yang lolos seleksi administrasi terdiri dari berbagai latar belakang, ada ibu rumah tangga, petani, pegawai tidak tetap, wiraswasta, perangkat desa, PNS, hingga pensiunan PNS,” ucap Katriana saat dibincangi di Kuala Kurun, Rabu.
Dia mengatakan, ke-88 pendaftar tersebut terdiri dari 65 laki-laki dan 23 perempuan. Mereka mendaftar sebagai Panwaslihcam untuk 12 kecamatan yang ada di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Nantinya, lanjut dia, satu kecamatan akan dicari tiga orang sebagai anggota panwaslihcam. Mengingat Kabupaten Gumas terdiri dari 12 kecamatan, artinya akan ada 36 anggota panwaslihcam di seluruh Kabupaten Gumas.
Baca juga: Natal tidak harus dirayakan dengan makanan enak dan melimpah, kata legislator Gumas
“Saat ini nama-nama mereka yang lolos seleksi administrasi telah kami umumkan. Kami berharap masyarakat dapat memberi tanggapan dan masukan terhadap calon anggota panwaslihcam yang telah lolos seleksi administrasi tersebut,” tuturnya.
Sebab, salah satu syarat calon anggota panwaslihcam adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik (parpiol) atau telah mengundurkan diri dari anggota parpol sedikitnya lima tahun pada saat mendaftar.
Syarat lainnya adalah tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekurang-kurangnya dalam jangka lima tahun.
Jika ada calon anggota panwaslihcam yang tidak memenuhi syarat-syarat tadi, masyarakat diminta untuk segera menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Gumas, mulai 12-15 Desember 2019. Itu semua demi menjaga netralitas dan indepensi.
Baca juga: Legislator: Keppma Gumas harus menjadi sahabat bagi siapapun
Bawaslu Kabupaten Gumas sempat memperpanjang waktu pendaftaran untuk beberapa kecamatan, mulai tanggal 6 – 10 Desember 2019. Perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan karena pendaftar di beberapa kecamatan belum memenuhi ketentuan, yakni enam orang pendaftar.
Kecamatan yang diperpanjang waktu pendaftarannya adalah Mihing Raya, Damang Batu, Miri Manasa, Rungan Hulu, Rungan dan Manuhing Raya. Selama waktu perpanjangan, pendaftar yang awalnya berjumlah 82 meningkat menjadi 89 orang.
Selanjutnya, dilakukan seleksi administrasi dan ternyata satu orang tidak lolos, sehingga membuat pendaftar secara keseluruhan berjumlah 88 orang. Hanya saja, masih ada kecamatan yang tidak memenuhi ketentuan yakni minimal pendaftar berjumlah enam orang.
Kecamatan yang jumlah pendaftarnya tidak sampai enam orang adalah Miri Manasa, Rungan dan Manuhing Raya yang pendaftarnya masing-masing berjumlah lima orang, serta Rungan Hulu yang berjumlah empat orang. Untuk kecamatan lain sudah mencukupi.
Baca juga: Dinkes Gumas berikan penambahan BOK pada tiga puskesmas
Dia menyebut, walau untuk beberapa kecamatan tadi jumlah pendaftar tidak mencapai enam orang, namun tes tetap akan dilakukan. Tes terdiri dari dua jenis, yakni tertulis dan wawancara.
Tes tertulis tepatnya tes online dilakukan di Laboratorium SMA Negeri 1 Kurun, sedangkan tes wawancara dilakukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gumas. Tes dilakukan mulai 13-14 Desember 2019.
“Nantinya yang diujikan adalah pengetahuan tentang kepemiluan, jadi siapapun memiliki peluang yang sama untuk terpilih sebagai anggota panwaslihcam. Saya minta kepada calon anggota panwaslihcam agar mempersiapkan diri dengan baik,” demikian Katriana.
Baca juga: Bupati Gumas: DWP harus menjadi inspirasi pembaharuan
Baca juga: Legislator dorong wanita Kristen Gumas bangkit dari keterbelakangan
Baca juga: Jaya S Monong ajak Kerukunan Warga Dusmala berpartisipasi sukseskan pembangunan