Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pencuri rokok di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah bernama Dodot (28) nyaris diamuk massa saat tertangkap warga sedang beraksi di kawasan jalan lintas Palangka Raya-Bukit Rawi Km 5 Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut.
"Pencuri tersebut sudah mendekam di Sel Polsek Pahandut, ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutata di Palangka Raya, Kamis.
Edia mengungkapkan, beruntung tersangka saat diamankan warga langsung ditangani oleh anggota Polsek Pahandut, sehingga yang bersangkutan tidak menjadi korban amukan massa yang geram melihat ulahnya.
Apalagi warga setempat juga sudah mengikat, baik bagian tangan kaki serta tubuhnya menggunakan tali yang sering digunakan untuk menjemur pakaian.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka saat beraksi yakni dengan cara masuk ke warung milik Jumah (28) dengan cara mencongkel jendela," jelasnya.
Dari aksinya tersebut tersangka berhasil mengambil barang berharga milik korban, beberapa bungkus rokok berbagai merk, delapan buah korek api mancis dan satu unit telepon genggam.
"Selain itu kami juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna biru milik tersangka saat beraksi," ucapnya.
Perwira Polri berpangkat balok tiga tersebut menegaskan, dalam perkara itu pihaknya juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengetahui apakah ada lokasi lain yang menjadi korban dari perbuatan tersangka.
Edia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu berhati-hati saat meninggalkan kediamannya dalam keadaan kosong.
Bahkan apabila hendak bepergian, alangkah baiknya diberi gembok tambahan agar para pelaku tindak kejahatan kesulitan ketika hendak beraksi di rumah yang menjadi incaran mereka.
"Sebaiknya gembok atau kunci pengaman rumahnya ditambah, hal ini untuk mempersulit pelaku kejahatan beraksi," tegas Edia.
"Pencuri tersebut sudah mendekam di Sel Polsek Pahandut, ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutata di Palangka Raya, Kamis.
Edia mengungkapkan, beruntung tersangka saat diamankan warga langsung ditangani oleh anggota Polsek Pahandut, sehingga yang bersangkutan tidak menjadi korban amukan massa yang geram melihat ulahnya.
Apalagi warga setempat juga sudah mengikat, baik bagian tangan kaki serta tubuhnya menggunakan tali yang sering digunakan untuk menjemur pakaian.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka saat beraksi yakni dengan cara masuk ke warung milik Jumah (28) dengan cara mencongkel jendela," jelasnya.
Dari aksinya tersebut tersangka berhasil mengambil barang berharga milik korban, beberapa bungkus rokok berbagai merk, delapan buah korek api mancis dan satu unit telepon genggam.
"Selain itu kami juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna biru milik tersangka saat beraksi," ucapnya.
Perwira Polri berpangkat balok tiga tersebut menegaskan, dalam perkara itu pihaknya juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengetahui apakah ada lokasi lain yang menjadi korban dari perbuatan tersangka.
Edia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu berhati-hati saat meninggalkan kediamannya dalam keadaan kosong.
Bahkan apabila hendak bepergian, alangkah baiknya diberi gembok tambahan agar para pelaku tindak kejahatan kesulitan ketika hendak beraksi di rumah yang menjadi incaran mereka.
"Sebaiknya gembok atau kunci pengaman rumahnya ditambah, hal ini untuk mempersulit pelaku kejahatan beraksi," tegas Edia.