Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Sutik mengusulkan pembentukan panitia khusus atau pansus untuk menelusuri polemik lahan kuburan yang kini sebagian diklaim oleh sejumlah warga.

"Pemerintah kabupaten harus bertanggung jawab karena lahan kuburan itu hak masyarakat lintas agama. Kalau tidak beres, saya usulkan DPRD membentuk pansus untuk menelusuri masalah ini. Tentu nanti ada konsekuensinya," kata Sutik di Sampit, Senin.

Polemik lahan kuburan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena sudah terlalu lama dan dikhawatirkan memicu masalah lebih serius. Apalagi, protes dari perwakilan lintas agama sudah disampaikan sejak 2015 lalu namun hingga kini belum bisa diselesaikan.

Sesuai rapat dengar pendapat Jumat (7/2) lalu, pemerintah kabupaten diberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan masalah ini. Sutik meminta masalah ini menjadi perhatian serius agar bisa diselesaikan sampai tuntas sehingga ada kepastian legalitas terhadap lahan tersebut.

Lahan kuburan di Jalan Jenderal Sudirman km 6 disiapkan pemerintah kabupaten yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur pada 1987 dengan luas 1.500 m x 1.000 m untuk tempat pemakaman seluruh agama.

Lahan itu disiapkan pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesediaan warga untuk pemindahan makam warga Tionghoa di tempat pemakaman Jalan MT Haryono yang kini berdiri Terminal Patih Rumbih dan Mal Pelayanan Terpadu.

Baca juga: Mahasiswi Kotim di karantina Natuna dalam kondisi sehat

Masalah muncul pada 2015 karena adanya klaim oleh warga terhadap sebagian lahan kuburan tersebut. Bahkan warga menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat sehingga ini menjadi masalah besar bagi pemerintah yang mencadangkan lahan tersebut untuk tempat pemakaman seluruh agama.

Politisi Partai Gerindra dari daerah pemilihan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini mempertanyakan munculnya sertifikat atas nama warga di atas lahan yang oleh pemerintah daerah sudah dicadangkan untuk lahan kuburan lintas agama.

Dia berharap ini ditelusuri sehingga ada kejelasan. Jika ada indikasi pelanggaran hukum maka harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

"Lahan kuburan itu kan tukar guling dengan lahan di Jalan MT Haryono. Kalau pemerintah kabupaten tidak bisa mengembalikan hak atas lahan kuburan itu, saya khawatir akan jadi masalah karena bisa saja masyarakat menagih kembali lahan di Jalan MT Haryono. Dampaknya, pembangunan Mal Pelayanan Terpadu bisa terganggu," demikian Sutik.

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kotawaringin Timur Ramadansyah saat rapat dengar pendapat Jumat (7/2) lalu mengatakan, masalah ini menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Dia menyarankan, langkah yang harus dilakukan adalah melakukan inventarisasi untuk mengetahui secara detil seperti apa kondisi di lapangan.

Baca juga: Rumah pemotongan hewan perlu dibenahi untuk tingkatkan PAD Kotim

Baca juga: DPRD prihatin RSUD Murjani Sampit belum bebas dari banjir


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024