Sampit (ANTARA) - Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah yang ingin membuat sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diimbau mempersiapkan kelengkapan berkas dan mengurus sendiri karena sangat mudah.
"Jika semua syarat dipenuhi dan tanahnya tidak ada masalah, mungkin dalam waktu satu bulan bisa ada yang sudah diterbitkan sertifikatnya. Makanya kami sosialisasikan supaya masyarakat memahami," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Kasnoto di Sampit, Kamis.
Kasnoto bersama rekannya melakukan sosialisasi PTSL di Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Menurutnya tahun ini pihaknya fokus melaksanakan di dua kecamatan yakni Baamang dan Parenggean.
Pelaksanaan PTSL tahun ini juga berbeda dibanding tahun lalu. Jika tahun lalu ada kuota yang ditetapkan, sedangkan tahun ini pendataan dilakukan secara menyeluruh di kelurahan yang ditetapkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur telah membuat Panitia Ajudikasi untuk menangani program PTSL. Panitia Ajudikasi terdiri dari Satuan Tugas Yuridis, Satuan Tugas Fisik dan Satuan Tugas Administrasi. Setiap satuan tugas terdapat perwakilan instansi lain terkait.
Kantor Pertanahan telah memiliki peta kerja sebagai acuan yakni lokasi tanah-tanah yang sudah bersertifikat, sehingga dalam program ini tinggal menelusuri tanah-tanah yang belum bersertifikat.
Kasnoto yang juga Ketua Satuan Tugas Administrasi berharap pemerintah kecamatan, kelurahan, kepala desa hingga ketua Rukun Tetangga bisa membantu menyukseskan program ini. Untuk Kelurahan Baamang Tengah, tahun ini merupakan tahun terakhir program PTSL sehingga pendataan dilakukan secara menyeluruh dan diharapkan tidak ada yang sampai tertinggal.
Baca juga: Mahasiswa Gizi bantu edukasi masyarakat Kotim cegah stunting
"Kami akan membuka posko di kelurahan supaya koordinasi lebih mudah sehingga masyarakat bisa langsung datang. Kami minta bantuannya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. Kalau syarat dipenuhi dan tidak ada masalah, prosesnya akan cepat," ujar Kasnoto.
Lurah Baamang Tengah Zikrillah berterima kasih dan mengaku sangat bersyukur karena wilayah yang dipimpinnya dipilih untuk program PTSL menyeluruh tahun ini. Ini kesempatan sangat baik bagi masyarakat dalam hal mengurus legalitas kepemilikan lahan mereka
"Terima kasih kami ucapkan kepada Kantor Pertanahan yang memfasilitasi sehingga masyarakat kami bisa ikut PTSL. Mudah-mudahan seluruh tanah di wilayah kelurahan kami terdaftar dalam sistem di negara ini. Masyarakat sangat antusias," kata Zikrillah.
Saat sesi dialog, peserta yang merupakan ketua Rukun Tetangga sangat antusias menyampaikan berbagai pertanyaan. Mereka ingin mendapat penjelasan rinci sehingga bisa mensosialisasikan PTSL dengan jelas kepada masyarakat.
Zikrillah berharap seluruh ketua Rukun Tetangga menginformasikan program PTSL kepada seluruh warga. Jika ada kendala, diharapkan segera dikoordinasikan, apalagi Panitia Ajudikasi akan membuat posko di Kelurahan Baamang Tengah sehingga bisa membantu mencarikan solusinya.
Baca juga: PN Sampit luncurkan inovasi layanan publik untuk tingkatkan pelayanan
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pembagian kios Eks Mentaya prioritaskan pedagang lama
"Jika semua syarat dipenuhi dan tanahnya tidak ada masalah, mungkin dalam waktu satu bulan bisa ada yang sudah diterbitkan sertifikatnya. Makanya kami sosialisasikan supaya masyarakat memahami," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Kasnoto di Sampit, Kamis.
Kasnoto bersama rekannya melakukan sosialisasi PTSL di Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Menurutnya tahun ini pihaknya fokus melaksanakan di dua kecamatan yakni Baamang dan Parenggean.
Pelaksanaan PTSL tahun ini juga berbeda dibanding tahun lalu. Jika tahun lalu ada kuota yang ditetapkan, sedangkan tahun ini pendataan dilakukan secara menyeluruh di kelurahan yang ditetapkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur telah membuat Panitia Ajudikasi untuk menangani program PTSL. Panitia Ajudikasi terdiri dari Satuan Tugas Yuridis, Satuan Tugas Fisik dan Satuan Tugas Administrasi. Setiap satuan tugas terdapat perwakilan instansi lain terkait.
Kantor Pertanahan telah memiliki peta kerja sebagai acuan yakni lokasi tanah-tanah yang sudah bersertifikat, sehingga dalam program ini tinggal menelusuri tanah-tanah yang belum bersertifikat.
Kasnoto yang juga Ketua Satuan Tugas Administrasi berharap pemerintah kecamatan, kelurahan, kepala desa hingga ketua Rukun Tetangga bisa membantu menyukseskan program ini. Untuk Kelurahan Baamang Tengah, tahun ini merupakan tahun terakhir program PTSL sehingga pendataan dilakukan secara menyeluruh dan diharapkan tidak ada yang sampai tertinggal.
Baca juga: Mahasiswa Gizi bantu edukasi masyarakat Kotim cegah stunting
"Kami akan membuka posko di kelurahan supaya koordinasi lebih mudah sehingga masyarakat bisa langsung datang. Kami minta bantuannya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. Kalau syarat dipenuhi dan tidak ada masalah, prosesnya akan cepat," ujar Kasnoto.
Lurah Baamang Tengah Zikrillah berterima kasih dan mengaku sangat bersyukur karena wilayah yang dipimpinnya dipilih untuk program PTSL menyeluruh tahun ini. Ini kesempatan sangat baik bagi masyarakat dalam hal mengurus legalitas kepemilikan lahan mereka
"Terima kasih kami ucapkan kepada Kantor Pertanahan yang memfasilitasi sehingga masyarakat kami bisa ikut PTSL. Mudah-mudahan seluruh tanah di wilayah kelurahan kami terdaftar dalam sistem di negara ini. Masyarakat sangat antusias," kata Zikrillah.
Saat sesi dialog, peserta yang merupakan ketua Rukun Tetangga sangat antusias menyampaikan berbagai pertanyaan. Mereka ingin mendapat penjelasan rinci sehingga bisa mensosialisasikan PTSL dengan jelas kepada masyarakat.
Zikrillah berharap seluruh ketua Rukun Tetangga menginformasikan program PTSL kepada seluruh warga. Jika ada kendala, diharapkan segera dikoordinasikan, apalagi Panitia Ajudikasi akan membuat posko di Kelurahan Baamang Tengah sehingga bisa membantu mencarikan solusinya.
Baca juga: PN Sampit luncurkan inovasi layanan publik untuk tingkatkan pelayanan
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pembagian kios Eks Mentaya prioritaskan pedagang lama