Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menegaskan, insiden pengeroyokan oleh oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terhadap seorang warga yang terjadi di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur murni tindakan kriminal, tidak ada kaitannya dengan suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA.
"Perkara ini murni tindak kriminalitas yang dilakukan sejumlah oknum PSHT. Untuk itu kami meminta semua pihak untuk bisa meredam semuanya dan tidak ada sangkut pautnya dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham Salahudin melalui Kepala Bidang Humas Polda setempat Kombes Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Jumat.
Hendra menegaskan, kasus itu ditangani Polres Kotawaringin Timur. Delapan orang yang melakukan tindak pidana tersebut telah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polres Kotim tangkap delapan pelaku pengeroyokan
Hendra mengungkapkan, penyidikan telah dilakukan kepada delapan tersangka yang kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Kotim. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah pihak untuk kepentingan proses hukum kasus tersebut.
Ia meminta kepada pengurus PSHT Kotawaringin Timur membantu polisi dalam proses hukum kasus tersebut dengan menyerahkan saksi-saksi atau pelaku lainnya yang diduga ada terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan yang rekaman videonya viral di media sosial.
"Kami menegaskan bahwa PSHT kami minta betul-betul bertanggung jawab dan kembali memegang pedoman perguruan silat dengan semboyan kekeluargaan dan sebagai ajang silaturahmi," bebernya.
Mantan Kapolres Kapuas itu menambahkan, dengan ditangkapnya delapan tersangka pengeroyokan tersebut, dia meminta kepada semua pihak agar menahan diri dan mempercayakan segala proses hukum kasus itu kepada Polres Kotim dan Polda Kalteng.
Dia meminta agar jangan sampai perkara ini dibawa ke ranah suku, etnis karena ini murni kriminalitas. Percayakan perkara ini kepada pihak yang berwajib dan penaganan kasus ini juga transparan sampai ke pengadilan.
"Untuk yang menyebarkan video ke medsos agar menahan diri. Ingat jarimu adalah jerujimu," tutup mantan Kepala Sekolah Kepolisian Negara Tjilik Riwut Polda Kalteng.
"Perkara ini murni tindak kriminalitas yang dilakukan sejumlah oknum PSHT. Untuk itu kami meminta semua pihak untuk bisa meredam semuanya dan tidak ada sangkut pautnya dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham Salahudin melalui Kepala Bidang Humas Polda setempat Kombes Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Jumat.
Hendra menegaskan, kasus itu ditangani Polres Kotawaringin Timur. Delapan orang yang melakukan tindak pidana tersebut telah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polres Kotim tangkap delapan pelaku pengeroyokan
Hendra mengungkapkan, penyidikan telah dilakukan kepada delapan tersangka yang kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Kotim. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah pihak untuk kepentingan proses hukum kasus tersebut.
Ia meminta kepada pengurus PSHT Kotawaringin Timur membantu polisi dalam proses hukum kasus tersebut dengan menyerahkan saksi-saksi atau pelaku lainnya yang diduga ada terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan yang rekaman videonya viral di media sosial.
"Kami menegaskan bahwa PSHT kami minta betul-betul bertanggung jawab dan kembali memegang pedoman perguruan silat dengan semboyan kekeluargaan dan sebagai ajang silaturahmi," bebernya.
Mantan Kapolres Kapuas itu menambahkan, dengan ditangkapnya delapan tersangka pengeroyokan tersebut, dia meminta kepada semua pihak agar menahan diri dan mempercayakan segala proses hukum kasus itu kepada Polres Kotim dan Polda Kalteng.
Dia meminta agar jangan sampai perkara ini dibawa ke ranah suku, etnis karena ini murni kriminalitas. Percayakan perkara ini kepada pihak yang berwajib dan penaganan kasus ini juga transparan sampai ke pengadilan.
"Untuk yang menyebarkan video ke medsos agar menahan diri. Ingat jarimu adalah jerujimu," tutup mantan Kepala Sekolah Kepolisian Negara Tjilik Riwut Polda Kalteng.