Kuala Kurun (ANTARA) - Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Katriana mengatakan keterwakilan perempuan untuk menjadi Pengawas Kelurahan Desa di kabupaten itu untuk Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020 mencapai 30 persen.
“Untuk nama-nama mereka yang lolos menjadi calon anggota PKD se-Kabupaten Gumas sudah diumumkan, totalnya ada 127 orang,” ucap Katriana saat dibincangi di Kuala Kurun, Jumat.
Dia menjelaskan, pada satu desa/kelurahan diperlukan satu orang PKD. Sesuai jumlah desa/kelurahan yang ada di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, maka ada 127 PKD.
Baca juga: Sekda Gumas: Jangan sia-siakan kesempatan menjadi Paskibraka
Dari 127 calon PKD se-Kabupaten Gumas, sambung dia, sebanyak 76 orang berjenis kelamin laki-laki dan 51 orang perempuan. Artinya, keterwakilan perempuan sebagai calon PKD melebihi 30 persen.
“Keterwakilan perempuan pada satu kecamatan jumlahnya beragam. Misalnya di Kecamatan Rungan Barat ada dua orang, lalu di Kecamatan Kurun dan Manuhing ada enam orang,” beber dia.
Dia bersyukur proses perekrutan PKD di Kabupaten Gumas berjalan dengan baik, walau saat proses perekrutan sejumlah desa/kelurahan di wilayah itu tidak memenuhi kuota minimal dua kali kebutuhan yakni dua orang.
Baca juga: DPMD Gumas dorong desa kenali potensi untuk dirikan BUMDes
Awalnya, saat pembukaan pendaftaran PKD pada 16 – 22 Februari 2020 lalu masih ada desa/kelurahan yang belum memenuhi kuota minimal dua orang calon anggota PKD, sehingga pendaftaran kembali diperpanjang pada 27 Februari – 4 Maret 2020.
Saat perpanjangan pendaftaran, sambung dia, tetap masih ada desa/kelurahan yang belum memenuhi kuota minimal dua calon anggota PKD, dimana yang diperlukan dalam satu desa/kelurahan minimal ada dua orang calon.
Walau kekurangan kuota, namun secara umum hal itu tidak menjadi kendala, karena sudah sesuai dengan keputusan Bawaslu Republik Indonesia, dan tidak ada tanggapan serta masukan dari masyarakat terkait yang bersangkutan.
“Desa/kelurahan yang hanya memiliki satu orang pendaftar sudah memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa tahun 2020,” jelas Katriana.
Baca juga: Legislator Gumas sampaikan tugas yang harus dijalani Pj kades
Baca juga: Legislator Gumas dukung penuh semua program yang berpihak pada anak
Baca juga: Dinkes Gumas dan puskesmas sinergikan perencanaan kebutuhan obat
“Untuk nama-nama mereka yang lolos menjadi calon anggota PKD se-Kabupaten Gumas sudah diumumkan, totalnya ada 127 orang,” ucap Katriana saat dibincangi di Kuala Kurun, Jumat.
Dia menjelaskan, pada satu desa/kelurahan diperlukan satu orang PKD. Sesuai jumlah desa/kelurahan yang ada di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, maka ada 127 PKD.
Baca juga: Sekda Gumas: Jangan sia-siakan kesempatan menjadi Paskibraka
Dari 127 calon PKD se-Kabupaten Gumas, sambung dia, sebanyak 76 orang berjenis kelamin laki-laki dan 51 orang perempuan. Artinya, keterwakilan perempuan sebagai calon PKD melebihi 30 persen.
“Keterwakilan perempuan pada satu kecamatan jumlahnya beragam. Misalnya di Kecamatan Rungan Barat ada dua orang, lalu di Kecamatan Kurun dan Manuhing ada enam orang,” beber dia.
Dia bersyukur proses perekrutan PKD di Kabupaten Gumas berjalan dengan baik, walau saat proses perekrutan sejumlah desa/kelurahan di wilayah itu tidak memenuhi kuota minimal dua kali kebutuhan yakni dua orang.
Baca juga: DPMD Gumas dorong desa kenali potensi untuk dirikan BUMDes
Awalnya, saat pembukaan pendaftaran PKD pada 16 – 22 Februari 2020 lalu masih ada desa/kelurahan yang belum memenuhi kuota minimal dua orang calon anggota PKD, sehingga pendaftaran kembali diperpanjang pada 27 Februari – 4 Maret 2020.
Saat perpanjangan pendaftaran, sambung dia, tetap masih ada desa/kelurahan yang belum memenuhi kuota minimal dua calon anggota PKD, dimana yang diperlukan dalam satu desa/kelurahan minimal ada dua orang calon.
Walau kekurangan kuota, namun secara umum hal itu tidak menjadi kendala, karena sudah sesuai dengan keputusan Bawaslu Republik Indonesia, dan tidak ada tanggapan serta masukan dari masyarakat terkait yang bersangkutan.
“Desa/kelurahan yang hanya memiliki satu orang pendaftar sudah memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa tahun 2020,” jelas Katriana.
Baca juga: Legislator Gumas sampaikan tugas yang harus dijalani Pj kades
Baca juga: Legislator Gumas dukung penuh semua program yang berpihak pada anak
Baca juga: Dinkes Gumas dan puskesmas sinergikan perencanaan kebutuhan obat