Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, segera mendistribusikan sebanyak 10.000 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Sebanyak 10.000 blanko e-KTP sudah kami terima dari pusat. Pencetakan KTP elektronik juga terus kami lakukan. Nanti kalau sudah tercetak semua segera kami distribusikan," kata Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya Afendie di ruang kerjanya, Kamis.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM "Kota Cantik" itu menerangkan sampai Rabu (8/4), dari 10.000 blanko tersebut sebanyak 6.982 blanko sudah dicetak.
Baca juga: Cegah Covid-19, layanan kependudukan dilaksanakan melalui WhatsApp
"Jadi per hari Rabu kemarin masih ada 3.018 blanko yang menunggu dicetak. Setiap hari, selama jam kerja kami juga terus mencetak KTP elektronik tersebut," kata Afendie.
Dia menerangkan pendistribusian kartu tanda penduduk elektronik itu akan dilakukan melalui kecamatan untuk kemudian diteruskan ke masyarakat melalui kantor kelurahan masing-masing.
"Intinya nanti pendistribusian akan diatur sedemikian rupa agar tidak ada antrean atau penumpukan massa di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini," katanya.
Ia menyebutkan bahwa pencetakan KTP elektronik yang dilakukan pihaknya ini fokus pada warga yang datanya telah masuk sebelum musibah virus corona, karena setelah virus ini Indonesia, Disdukcapil Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah pun menghentikan layanan perekaman TKP elektronik.
Baca juga: Disdukcapil Palangka Raya hentikan perekaman data KTP-e
Meski demikian, lanjut dia, pelayanan lainnya di Disdukcapil tetap dapat dilakukan memanfaatkan pelayanan jarak jauh lewat whatsapp. Setiap warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan diminta memfoto persyaratan dan mengirim hasilnya ke nomor yang telah ditentukan.
Di antara pelayanan administrasi kependudukan dimaksud seperti perubahan/cetak ulang KK/KTP Elektronik dan SKPWNI, syarat yang telah difoto di kirim ke nomor 085348039199 dan 081349712335.
Kemudian untuk pembuatan akta kelahiran di nomor 081254415990 dan untuk akta kematian syarat yang telah difoto dikirim di nomor 085388650765. Selanjutnya administrasi kependudukan terkait pembaharuan data BPJS, Bank dan lain-lain syarat yang sudah di foto di kirim ke nomor 08115206278 dan 085346565656.
Baca juga: Pengurusan administrasi kependudukan tak lagi lama, Disdukcapil terapkan tanda tangan elektronik
Baca juga: Pelayanan adminduk optimalkan teknologi diapresiasi DPRD Kotim
Baca juga: Disdukcapil Kotim hentikan sementara penerimaan berkas manual
"Sebanyak 10.000 blanko e-KTP sudah kami terima dari pusat. Pencetakan KTP elektronik juga terus kami lakukan. Nanti kalau sudah tercetak semua segera kami distribusikan," kata Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya Afendie di ruang kerjanya, Kamis.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM "Kota Cantik" itu menerangkan sampai Rabu (8/4), dari 10.000 blanko tersebut sebanyak 6.982 blanko sudah dicetak.
Baca juga: Cegah Covid-19, layanan kependudukan dilaksanakan melalui WhatsApp
"Jadi per hari Rabu kemarin masih ada 3.018 blanko yang menunggu dicetak. Setiap hari, selama jam kerja kami juga terus mencetak KTP elektronik tersebut," kata Afendie.
Dia menerangkan pendistribusian kartu tanda penduduk elektronik itu akan dilakukan melalui kecamatan untuk kemudian diteruskan ke masyarakat melalui kantor kelurahan masing-masing.
"Intinya nanti pendistribusian akan diatur sedemikian rupa agar tidak ada antrean atau penumpukan massa di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini," katanya.
Ia menyebutkan bahwa pencetakan KTP elektronik yang dilakukan pihaknya ini fokus pada warga yang datanya telah masuk sebelum musibah virus corona, karena setelah virus ini Indonesia, Disdukcapil Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah pun menghentikan layanan perekaman TKP elektronik.
Baca juga: Disdukcapil Palangka Raya hentikan perekaman data KTP-e
Meski demikian, lanjut dia, pelayanan lainnya di Disdukcapil tetap dapat dilakukan memanfaatkan pelayanan jarak jauh lewat whatsapp. Setiap warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan diminta memfoto persyaratan dan mengirim hasilnya ke nomor yang telah ditentukan.
Di antara pelayanan administrasi kependudukan dimaksud seperti perubahan/cetak ulang KK/KTP Elektronik dan SKPWNI, syarat yang telah difoto di kirim ke nomor 085348039199 dan 081349712335.
Kemudian untuk pembuatan akta kelahiran di nomor 081254415990 dan untuk akta kematian syarat yang telah difoto dikirim di nomor 085388650765. Selanjutnya administrasi kependudukan terkait pembaharuan data BPJS, Bank dan lain-lain syarat yang sudah di foto di kirim ke nomor 08115206278 dan 085346565656.
Baca juga: Pengurusan administrasi kependudukan tak lagi lama, Disdukcapil terapkan tanda tangan elektronik
Baca juga: Pelayanan adminduk optimalkan teknologi diapresiasi DPRD Kotim
Baca juga: Disdukcapil Kotim hentikan sementara penerimaan berkas manual