Disdukcapil Kobar pacu kualitas layanan administrasi kependudukan

id pemkab kobar, disdukcapil kotawaringin barat, layanan adminduk, administrasi kependudukan, pangkalan bun

Disdukcapil Kobar pacu kualitas layanan administrasi kependudukan

ILUSTRASI - Layanan adminduk. (ANTARA/Ananto Pradana)

Pangkalan Bun (ANTARA) -
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah terus memacu kualitas layanan administrasi kependudukan di wilayah setempat.
 
"Disdukcapil Kobar harus senantiasa memperbaiki diri terutama sikap petugas dan kecepatan layanan agar semakin memberikan kepuasan kepada masyarakat," kata Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kobar Tengku Muhamad Aqil Noor di Pangkalan Bun, Sabtu.
 
Menurutnya, dengan inovasi layanan yang semakin berkembang sesuai kebutuhan masyarakat dan layanan yang berintegritas, tidak ada gratifikasi dalam semua jenis layanan adminduk.
 
"Hal itu tentunya akan semakin meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat kepada Disdukcapil Kobar,” ucapnya.
 
Aqil menyampaikan, belum lama ini pihaknya juga telah menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), melibatkan pemangku kepentingan pengguna layanan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya layanan administrasi kependudukan.
 
"Tujuan penyelenggaraan FKP adalah pelibatan aktif publik untuk memberikan masukan/saran, dalam rangka peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan pada Dinas Dukcapil Kobar," tuturnya.

Baca juga: BPBD Kobar tekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana
 
Dia menjelaskan, keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik yakni bisa dalam bentuk saran atau masukan, kritik dan partisipasi kerja sama dengan Disdukcapil Kobar.
 
"Dengan melibatkan masyarakat dalam proses perbaikan dan peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, diharap pemerintah daerah dapat memastikan layanan tersebut lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat," jelasnya.
 
Lanjutnya, melalui kegiatan FKP tersebut juga membantu memperkuat akuntabilitas pemerintah dalam penyediaan layanan publik, salah satunya pemerintah dapat lebih memerhatikan kelompok yang kurang terwakili atau rentan. 
 
"Sehingga mengurangi ketidaksetaraan dalam akses dan manfaat dari layanan administrasi kependudukan, karena administrasi kependudukan memang bukan pelayanan dasar namun merupakan syarat mendapatkan pelayanan dasar,” demikian Muhammad Aqil Noor.