Kendari (ANTARA) - Tim Reserse Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk oknum mahasiswa IM (21) yang diduga menggunakan dan memiliki narkotika golongan I jenis tembakau gorila.
Kasubid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Agus, di Kendari, Senin, mengatakan polisi menyita barang bukti 13 linting tembakau gorila itu dengan berat bruto 2,90 gram.
Tersangka yang saat ini menjalani penahanan dibekuk pada Senin, sekitar pukul 12.30 WITA di Jl Kancil, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Barang bukti non-narkotika yang diamankan berupa 43 kertas linting merek Narayana 734 spesial warna putih, satu buah bungkus rokok bekas merek Magnum Mild warna biru tua, satu buah wadah plastik warna bening, satu unit handphone android merek Vivo S1 Pro warna hitam, dan satu lembar celana training warna hitam bis kuning.
Aparat mengungkap pengguna narkotika berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila yang dilakukan oleh tersangka IM yang berdomisili di Jl Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Sultra menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan surveilans.
Pada Senin, 4 Mei 2020 pukul 19.45 WITA, tim opsal yang dipimpin oleh Plh Kanit 2 Subdit 3 Kompol Kerik Patodingan mendapat laporan bahwa target IM sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis tembakau gorila.
Tim melakukan observasi di rumah tempat tinggal target dan tidak lama kemudian target keluar dari rumah tempat tinggal dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hitam merah.
Tim langsung melakukan pembuntutan/surveilans terhadap target. Saat target melintasi Jl Kancil, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, tim sigap melakukan penangkapan terhadap tersangka IM.
Penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan tujuh linting tembakau gorila. Dilanjutkan pengembangan di rumah/tempat tinggal tersangka dengan menggeledah rumah yang disaksikan oleh masyarakat dan menemukan enam linting tembakau gorila di sebuah wadah plastik warna bening dan menyita barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya tim opsnal melakukan upaya pengembangan, namun jaringan terputus.
Tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasubid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Agus, di Kendari, Senin, mengatakan polisi menyita barang bukti 13 linting tembakau gorila itu dengan berat bruto 2,90 gram.
Tersangka yang saat ini menjalani penahanan dibekuk pada Senin, sekitar pukul 12.30 WITA di Jl Kancil, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Barang bukti non-narkotika yang diamankan berupa 43 kertas linting merek Narayana 734 spesial warna putih, satu buah bungkus rokok bekas merek Magnum Mild warna biru tua, satu buah wadah plastik warna bening, satu unit handphone android merek Vivo S1 Pro warna hitam, dan satu lembar celana training warna hitam bis kuning.
Aparat mengungkap pengguna narkotika berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila yang dilakukan oleh tersangka IM yang berdomisili di Jl Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Sultra menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan surveilans.
Pada Senin, 4 Mei 2020 pukul 19.45 WITA, tim opsal yang dipimpin oleh Plh Kanit 2 Subdit 3 Kompol Kerik Patodingan mendapat laporan bahwa target IM sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis tembakau gorila.
Tim melakukan observasi di rumah tempat tinggal target dan tidak lama kemudian target keluar dari rumah tempat tinggal dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hitam merah.
Tim langsung melakukan pembuntutan/surveilans terhadap target. Saat target melintasi Jl Kancil, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, tim sigap melakukan penangkapan terhadap tersangka IM.
Penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan tujuh linting tembakau gorila. Dilanjutkan pengembangan di rumah/tempat tinggal tersangka dengan menggeledah rumah yang disaksikan oleh masyarakat dan menemukan enam linting tembakau gorila di sebuah wadah plastik warna bening dan menyita barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya tim opsnal melakukan upaya pengembangan, namun jaringan terputus.
Tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.