Hakim vonis delapan bulan penjara asisten dosen di Barut
Palangka Raya (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis delapan bulan kepada terdakwa Muhamad Rifai alias Fai (26) seorang asisten dosen di Barito Utara dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis tembakau gorilla dengan berat kotor 3,87 gram atau berat bersih 2,73 gram.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Rifai dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili di Palangka Raya, Rabu.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhamad Rifai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua.
"Menetapkan terdakwa Muhamad Rifai tetap ditahan dan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap ketua majelis hakim lantang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya juga menetapkan barang bukti berupa dua bungkus sedang narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat kotor 3,87 gram atau berat bersih 2,73 gram, satu bungkus paper linting merk Bufallo Bill.
Kemudian dua potong kain bekas sebagai pembungkus, satu bungkus plastik warna hitam berserta resi pengiriman dan satu buah HP Iphone 13 Pro warna siera blue Imei 356310707809714 dengan No. Sim Card 082250338600 dirampas untuk dimusnahkan serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Baca juga: Terdakwa kepemilikan tembakau gorila jalani sidang tuntutan 4 Oktober
Terhadap putusan tersebut baik terdakwa Muhamad Rifai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima vonis tersebut. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama satu tahun.
Untuk diketahui terdakwa Muhamad Rifai sedang menempuh pendidikan Strata tiga untuk mendapat gelar Doktor. Asisten dosen pada salah satu perguruan tinggi di Muara Teweh itu mengaku membeli tembakau gorila melalui media sosial dan menggunakan narkoba sejak 2019.
Terdakwa ditangkap petugas BNNP Kalteng pada saat mengambil paket berisi dua paket tembakau gorila dengan berat kotor 3,87 gram atau berat bersih 2,73 gram di kantor pengambilan paket J&T Kota Muara Teweh Barut pada 13 Juni 2022.
Dalam pemeriksaan terdakwa mengakui memesan tembakau gorila seharga Rp475 ribu melalui akun Instagram Stuffdimension.id dan pembayaran ditransfer ke rekening BCA atas nama Al Elah Hayati.
Baca juga: Fungsikan puskesmas di pelosok Kalteng merehabilitasi pecandu narkotika
Baca juga: Minim Fasilitas, Kalteng perlu 100 tahun merehabilitasi pecandu narkoba
Baca juga: BNNP selamatkan masyarakat Kalteng dari penyalahgunaan narkoba
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Rifai dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili di Palangka Raya, Rabu.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhamad Rifai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua.
"Menetapkan terdakwa Muhamad Rifai tetap ditahan dan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap ketua majelis hakim lantang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya juga menetapkan barang bukti berupa dua bungkus sedang narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat kotor 3,87 gram atau berat bersih 2,73 gram, satu bungkus paper linting merk Bufallo Bill.
Kemudian dua potong kain bekas sebagai pembungkus, satu bungkus plastik warna hitam berserta resi pengiriman dan satu buah HP Iphone 13 Pro warna siera blue Imei 356310707809714 dengan No. Sim Card 082250338600 dirampas untuk dimusnahkan serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Baca juga: Terdakwa kepemilikan tembakau gorila jalani sidang tuntutan 4 Oktober
Terhadap putusan tersebut baik terdakwa Muhamad Rifai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima vonis tersebut. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama satu tahun.
Untuk diketahui terdakwa Muhamad Rifai sedang menempuh pendidikan Strata tiga untuk mendapat gelar Doktor. Asisten dosen pada salah satu perguruan tinggi di Muara Teweh itu mengaku membeli tembakau gorila melalui media sosial dan menggunakan narkoba sejak 2019.
Terdakwa ditangkap petugas BNNP Kalteng pada saat mengambil paket berisi dua paket tembakau gorila dengan berat kotor 3,87 gram atau berat bersih 2,73 gram di kantor pengambilan paket J&T Kota Muara Teweh Barut pada 13 Juni 2022.
Dalam pemeriksaan terdakwa mengakui memesan tembakau gorila seharga Rp475 ribu melalui akun Instagram Stuffdimension.id dan pembayaran ditransfer ke rekening BCA atas nama Al Elah Hayati.
Baca juga: Fungsikan puskesmas di pelosok Kalteng merehabilitasi pecandu narkotika
Baca juga: Minim Fasilitas, Kalteng perlu 100 tahun merehabilitasi pecandu narkoba
Baca juga: BNNP selamatkan masyarakat Kalteng dari penyalahgunaan narkoba