Terdakwa kepemilikan tembakau gorila jalani sidang tuntutan 4 Oktober
Palangka Raya (ANTARA) - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Heru Setiyadi mengatakan sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis (gorilla) seberat 2,73 gram dengan terdakwa Muhamad Rifai alias Fai (26) dalam agenda sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada 4 Oktober 2022.
"Persidangan dengan Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili kembali dilaksanakan pada Selasa (4/10) dengan agenda sidang pembacaan tuntutan," kata Heru di Palangka Raya, Kamis.
Sampai saat ini PN Palangka Raya sedang menyidangkan kasus kepemilikan narkotika jenis tembakau gorilla tersebut telah berlangsung tiga kali.
"Iya benar, sampai saat ini persidangan atas nama terdakwa Muhamad Rifai alias Fai telah berlangsung sebanyak tiga kali," ucap Heru.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (27/9), terdakwa Muhamad Rifai mengaku mengonsumsi narkotika jenis tembakau gorilla karena tertekan dipaksa kuliah oleh orang tuanya.
"Saya mengonsumsi narkotika sejak 2019 sewaktu saya kuliah di Bogor," ucapnya dalam persidangan.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa menyampaikan pernah tersandung kasus narkotika menggunakan sabu-sabu. Saat itu dia dipidana penjara selama tujuh bulan kemudian mengikuti rehabilitasi selama enam bulan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng Hulman Erizan Situngkir dalam dakwaannya menjelaskan terdakwa Muhamad Rifai ditangkap petugas BNNP Kalteng ketika mengambil paket kiriman barang di kantor pengambilan paket J&T Muara Teweh di Jalan Jenderal Sudirman RT. 28 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Senin (13/6/2022) sekitar jam 13.00 WIB.
"Petugas BNNP Kalteng menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi tembakau gorilla dengan berat bersih seberat 2,73 gram yang terbungkus dengan dua potong kain bekas," jelas Hulman.
Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku mendapatkan tembakau gorilla dengan cara membeli kepada pemilik akun instrangram “Stuffdimension.id” dengan harga Rp475 ribu. Harga tersebut termasuk ongkos kirim yang pembayarannya terdakwa lakukan dengan cara mentransfer ke rekening pemilik akun atas nama Al Elah Hayati.
Selain tembakau gorilla, terdakwa juga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil tes urine terdakwa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 04928/NNF/2022.
Kesimpulan pemeriksaan menyimpulkan urine terdakwa terkonfirmasi positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa Muhamad Rifai alias Fai diancam pidana kesatu Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," demikian jaksa.
"Persidangan dengan Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili kembali dilaksanakan pada Selasa (4/10) dengan agenda sidang pembacaan tuntutan," kata Heru di Palangka Raya, Kamis.
Sampai saat ini PN Palangka Raya sedang menyidangkan kasus kepemilikan narkotika jenis tembakau gorilla tersebut telah berlangsung tiga kali.
"Iya benar, sampai saat ini persidangan atas nama terdakwa Muhamad Rifai alias Fai telah berlangsung sebanyak tiga kali," ucap Heru.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (27/9), terdakwa Muhamad Rifai mengaku mengonsumsi narkotika jenis tembakau gorilla karena tertekan dipaksa kuliah oleh orang tuanya.
"Saya mengonsumsi narkotika sejak 2019 sewaktu saya kuliah di Bogor," ucapnya dalam persidangan.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa menyampaikan pernah tersandung kasus narkotika menggunakan sabu-sabu. Saat itu dia dipidana penjara selama tujuh bulan kemudian mengikuti rehabilitasi selama enam bulan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng Hulman Erizan Situngkir dalam dakwaannya menjelaskan terdakwa Muhamad Rifai ditangkap petugas BNNP Kalteng ketika mengambil paket kiriman barang di kantor pengambilan paket J&T Muara Teweh di Jalan Jenderal Sudirman RT. 28 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Senin (13/6/2022) sekitar jam 13.00 WIB.
"Petugas BNNP Kalteng menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi tembakau gorilla dengan berat bersih seberat 2,73 gram yang terbungkus dengan dua potong kain bekas," jelas Hulman.
Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku mendapatkan tembakau gorilla dengan cara membeli kepada pemilik akun instrangram “Stuffdimension.id” dengan harga Rp475 ribu. Harga tersebut termasuk ongkos kirim yang pembayarannya terdakwa lakukan dengan cara mentransfer ke rekening pemilik akun atas nama Al Elah Hayati.
Selain tembakau gorilla, terdakwa juga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil tes urine terdakwa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 04928/NNF/2022.
Kesimpulan pemeriksaan menyimpulkan urine terdakwa terkonfirmasi positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa Muhamad Rifai alias Fai diancam pidana kesatu Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," demikian jaksa.