Bea Cukai dan BNNP Kalteng tangkap pemilik tembakau gorila
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) C Palangka Raya dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menangkap pemilik narkotika golongan satu jenis tembakau gorila di daerah setempat.
Kepala KPPBC-TMP C Palangka Raya Indra Sucahyo, Selasa, mengatakan, penangkapan seorang pemuda berinisial SMP (26) warga Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya Itu, setelah anggota ada menindaklanjuti laporan terkait hal tersebut melalui jasa pengiriman.
"Dari tangan pria tersebut kita berhasil mengamankan kurang lebih 5,5 gram tembakau gorila di dalam paket kiriman dari Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan tujuan Kota Palangka Raya," kata Indra.
Ia menjelaskan, terbongkarnya pengiriman narkoba jenis tembakau gorila itu, terjadi pada hari Rabu (3/3) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sebelumnya pihaknya menerima informasi dari Bea dan Cukai yang berada di Kota Makassar.
Setelah itu pengiriman yang sudah menjadi target tersebut, ditelusuri oleh anggota Bea dan Cukai Palangka Raya. Tidak mau gegabah, sebelum menangkap pemilik narkoba itu, pihaknya melibatkan anggota BNNP Kalimantan Tengah untuk menangkap pemilik tembakau gorila itu.
"Setelah ditelusuri pengiriman paket tersebut, pria berusia 26 tahun yang diduga pemilik tembakau gorila itu langsung diamankan oleh anggota, tanpa ada perlawanan apapun," katanya.
Indra menambahkan, dalam paket kiriman tersebut, selain tembakau gorila, petugas juga mengamankan dua lembar celana panjang, satu lembar kaos kaki berisi tembakau gorila seberat 5,5 gram.
Setelah diamankan, SMP diserahkan langsung ke BNNP Kalteng, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini proses hukum terhadap kasus ini masih berjalan.
"Bea dan Cukai Palangka Raya sudah dua kali mengungkap hal seperti ini di Palangka Raya. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, kami terus melakukan pengawasan agar pelaku kejahatan narkotika tidak melakukan hal tersebut lagi dengan modus operandi yang sama," demikian Indra.
Baca juga: Kadinkes Kalteng sebut vaksinasi lansia berjalan lancar
Kepala KPPBC-TMP C Palangka Raya Indra Sucahyo, Selasa, mengatakan, penangkapan seorang pemuda berinisial SMP (26) warga Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya Itu, setelah anggota ada menindaklanjuti laporan terkait hal tersebut melalui jasa pengiriman.
"Dari tangan pria tersebut kita berhasil mengamankan kurang lebih 5,5 gram tembakau gorila di dalam paket kiriman dari Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan tujuan Kota Palangka Raya," kata Indra.
Ia menjelaskan, terbongkarnya pengiriman narkoba jenis tembakau gorila itu, terjadi pada hari Rabu (3/3) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sebelumnya pihaknya menerima informasi dari Bea dan Cukai yang berada di Kota Makassar.
Setelah itu pengiriman yang sudah menjadi target tersebut, ditelusuri oleh anggota Bea dan Cukai Palangka Raya. Tidak mau gegabah, sebelum menangkap pemilik narkoba itu, pihaknya melibatkan anggota BNNP Kalimantan Tengah untuk menangkap pemilik tembakau gorila itu.
"Setelah ditelusuri pengiriman paket tersebut, pria berusia 26 tahun yang diduga pemilik tembakau gorila itu langsung diamankan oleh anggota, tanpa ada perlawanan apapun," katanya.
Indra menambahkan, dalam paket kiriman tersebut, selain tembakau gorila, petugas juga mengamankan dua lembar celana panjang, satu lembar kaos kaki berisi tembakau gorila seberat 5,5 gram.
Setelah diamankan, SMP diserahkan langsung ke BNNP Kalteng, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini proses hukum terhadap kasus ini masih berjalan.
"Bea dan Cukai Palangka Raya sudah dua kali mengungkap hal seperti ini di Palangka Raya. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, kami terus melakukan pengawasan agar pelaku kejahatan narkotika tidak melakukan hal tersebut lagi dengan modus operandi yang sama," demikian Indra.
Baca juga: Kadinkes Kalteng sebut vaksinasi lansia berjalan lancar