Bea Cukai dan BNNP Kalteng bongkar pengiriman tembakau gorila

id Bea Cukai dan BNNP Kalteng bongkar pengiriman tembakau gorila, BNN Kalteng, Palangka raya

Bea Cukai dan BNNP Kalteng bongkar pengiriman tembakau gorila

Kepala KPPBC-TMP C Pulang Pisau Indra Sucahyo (kedua kanan) menyerahkan proses hukum kasus tembakau tembakau gorila melalui jasa pengiriman yang ada di Kota palangka Raya kepada petugas BNNP Kalteng, Sabtu (7/11/2020). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Petugas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) C Pulang Pisau bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil membongkar pengiriman narkotika golongan satu jenis tembakau gorila di Kota Palangka Raya.

Kepala KPPBC-TMP C Pulang Pisau Indra Sucahyo, Senin, mengatakan, kasus tersebut terbongkar di salah satu tempat pengiriman yang berada di Jalan Seth Adji, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Sabtu 7 November 2020.

"Saat itu kami sedang melakukan kegiatan penindakan terhadap paket yang diduga tembakau gorila yang dikirim dari Kota Makassar dengan tujuan Kota Palangka Raya melalui jasa pengiriman," kata Indra.

Orang nomor satu di KPPBC-TMP C Pulang Pisau itu membeberkan, sebelum terbongkar dan menangkap pemesan barang haram tersebut bermula setelah menerima informasi sehari sebelumnya bahwa akan ada pengiriman paket yang berisi tembakau gorila.

Mendapat informasi tersebut, anggota Bea dan Cukai setempat berkoordinasi dengan BNNP setempat termasuk dengan petugas jasa pengiriman.

Kemudian itu, petugas gabungan melakukan pemeriksaan paket yang sudah menjadi incaran petugas karena sudah sampai di tempat jasa pengiriman. Dalam paket yang dicurigai itu disebutkan berisikan jam tangan.

"Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa paket tersebut berisi tembakau gorila dengan berat 24,51 gram," ucapnya.

Setelah melihat isi paket yang berisi narkoba, tim juga langsung bergerak ke alamat si pemesan yang berjenis kelamin laki-laki dengan inisial RPH (24) warga Jalan Jalan Seth Adji Gang Wortel.

Menurut pengakuan pelaku paket narkoba tersebut ia beli melalui via online dan dikirim melalui jasa pengiriman. Bahkan kasus ini lebih lanjutnya dilakukan penyelidikan oleh BNNP Kalteng, guna membongkar jaringan jenis narkoba tembakau gorila tersebut di daerah setempat.

"Untuk proses selanjutnya dalam perkara ini kami serahkan ke BNNP Kalteng, karena rana tindak pidananya mereka yang memproses," demikian Indra.
 
Baca juga: Satgas Palangka Raya diminta terus gencar sosialisasikan bahaya COVID-19

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Palangka Raya kembali bertambah 14 orang

Baca juga: Wali Kota Cup Race 2020 ajang pembinaan bibit pembalap