BNNP selamatkan masyarakat Kalteng dari penyalahgunaan narkoba

id BNNP Kalteng,Pemusnahan Narkoba,SAmpit,Kalteng,Palangka Raya,Empat Tersangka,BNNP selamatkan ribuan masyarakat Kalteng dari penyalahgunaan narkoba

BNNP selamatkan masyarakat Kalteng dari penyalahgunaan narkoba

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto (dua dari kanan) berserta beberapa stakeholder di provinsi setempat memusnahkan ratusan gram sabu milik empat tersangka yang di tangkap di dua tempat berbeda di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilaksanakan di Kota Palangka Raya, Selasa (19/7/2022). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaimanan Tengah memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 218,7 gram di Palangka Raya, milik empat orang tersangka yang berhasil ditangkap anggota BNNP setempat, beberapa waktu lalu di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto di Palangka Raya, Selasa, mengatakan dari ratusan sabu yang berhasil dimusnahkan itu pihaknya berhasil menyelamatkan masyarakat dari ketergantungan narkoba.

"Narkotika jenis sabu yang kami musnahkan milik empat orang tersangka yakni JH (39), RE (38), FR (42) dan A (44), semuanya adalah warga Kotawaringin Timur, Sampit," katanya.
   
Dia menuturkan, pemusnahan barang bukti itu hasil pengungkapan kasus pada 24 Juni lalu, setelah tim pemberantasan melakukan penyelidikan serta pengembangan hingga berhasil menggulung para tersangka dan barang bukti sabu dari dua lokasi berbeda.

"Yakni pertama di kawasan Jalan Kuningan dan Jalan Walter Kota Sampit," ucapnya.

Sumirat melanjutkan, bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu merupakan komitmen pihaknya untuk terus memberantas dan berperang terhadap peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi muda di Kalteng.

Apalagi penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan kejahatan extra ordinary crime atau kejahatan yang luar biasa, sehingga perlu penanganan serius. Sebab, presiden sudah menyampaikan Indonesia dalam kondisi darurat narkotika.

"Kita harus perang dengan yang namanya narkotika, sehingga sama-sama melaksanakan kegiatan antisipasi dan pencegahan barang terlarang tersebut. Maka dari itu jika tidak, tentunya akan menghancurkan sendi-sendi kehidupan, berbangsa dan bernegara, baik kerugian materiil maupun non material, kerugian dalam keluarga, dan negara," bebernya.

Ditambahkan jenderal Polri berpangkat bintang satu itu, pada saat ini pangsa pasar penyalahgunaan narkoba dari hasil penelitian BNN pusat dan sejumlah pihak terkait, Kalteng dinyatakan penyebaran dan penyalahgunaan narkotika berada di angka 0,7 persen.

0,7 persen itu tentunya dari jumlah penduduk atau 6.317 hingga 10.108 pecandu dan pernah menggunakan narkotika di provinsi yang memiliki luas dua kali dari  Pulau  Jawa itu.

"Oleh sebab itu BNNP selalu berusaha untuk bekerja semaksimal mungkin dengan instansi terkait, baik Polri, Kejaksaan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Bea Cukai serta seluruh stakeholder masyarakat dalam melaksanakan program P4GN yakni pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," demikian Sumirat Dwiyanto.