Bandung (Antara Kalteng) - Personel grup musik The Titans, Andika Naliputra Wirahardja, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Klas 1 A, terkait kasus kepemilikan ganja sintetis atau tembakau gorila.
Pada sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melur Kimaharandika, Andika diketahui memesan tembakau gorila kepada seorang pengedar bernama Dedy yang biasa mengedarkan barang haramnya melalui media sosial.
"Terdakwa pada hari Selasa tangal 21 Februari 2017 di rumahnya di Jalan Sarikaso, Sukajadi, Kota Bandung diketahui membeli atau menerima tembakau gorila. Terdakwa membeli tembakau itu seharga Rp 700 ribu," ujar Melur saat membacakan dakwaannya, Kamis.
Melur melanjutkan, polisi yang sejak awal sudah mengintai pengiriman paket tembakau itu, kemudian memberhentikan kurir ojek online untuk memastikan keberadaan paket narkoba.
Setelah mengikuti kurir ojek online ke kediaman Andika, polisi langsung menangkap mantan personil band Peterpan itu yang mengambil sendiri paket yang dikirim Dedy.
Di dalam paket itu, polisi menemukan terdapat dua bungkus tembakau gorila dalam plastik warna silver dengan 2,97 gram.
"Bahwa saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui jika memang dirinya telah memesan tembakau gorila yang merupakan narkoba jenis baru kepada Dedy melalui akun Instagram kemudian dilanjutkan dengan percakapan melalui Whatsapp," katanya.
JPU menilai, Andika telah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo pasal 6 ayat 3, Pasal 127 ayat 1 huruf a Jo pasal 6 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Andika, Mursal Sanjaya mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi dan akan mengikuti proses persidangan.
Ia berharap hakim memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi terhadap kliennya.
"Kalau kami penasehat hukum adalah korban. Sebaiknya diberikan pengobatan dan perawatan supaya mental psikisnya lebih baik lagi untuk masa depannya," kata dia.
Berita Terkait
Branding Kotim Bersinar ajak masyarakat hindari penyalahgunaan narkoba
Rabu, 24 April 2024 18:37 Wib
Selebgram Chandrika Chika mengaku gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 11:25 Wib
Polisi buru pemasok rokok elektrik berisi ganja kepada selebgram
Rabu, 24 April 2024 8:42 Wib
Selebgram hingga atlet e-sport ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkotika
Rabu, 24 April 2024 0:41 Wib
Tren napi narkoba terpapar terorisme
Rabu, 24 April 2024 0:30 Wib
Sebanyak 52,97 persen penghuni penjara dari kasus narkoba
Rabu, 24 April 2024 0:28 Wib
Kemendagri sebut dana desa bisa digunakan untuk pemberantasan narkoba
Selasa, 23 April 2024 14:04 Wib
Selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia, polisi tangkap 5 tersangka
Rabu, 17 April 2024 12:52 Wib