Sampit (ANTARA) - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Syahbana menyarankan perlunya evaluasi pelaksanaan peraturan daerah karena dinilai masih banyak tidak optimal.
"Bapemperda perlu menginventarisasi perda (peraturan daerah) yang belum berjalan sebagaimana mestinya. Harus dievaluasi kenapa perda tidak jalan dan apa solusinya," kata Syahbana di Sampit, Jumat.
Ketua Fraksi Nasdem ini mengatakan, pembentukan perda didasarkan pada kebutuhan saat itu. Pembentukannya juga melalui proses yang cukup panjang dan pembahasan secara seksama oleh legislatif dan eksekutif.
Sangat disayangkan jika kemudian setelah perda diberlakukan namun ternyata penerapannya tidak optimal. Pemerintah kabupaten selaku pelaksana perda seharusnya menjalankan peraturan tersebut dengan baik.
Sejak perda diterbitkan atau diundangkan maka wajib diterapkan. Belum adanya peraturan bupati, jangan dijadikan alasan pembenar dalam mengabaikan perda tersebut.
"Apalagi, pembuatan perda itu menggunakan dana APBD cukup besar. Kalau tidak diimplementasikan maka kita sangat dirugikan," timpal Syahbana.
Baca juga: Pasien baru COVID-19 di Kotim diduga terpapar di Banjarmasin
Salah satu perda yang dinilai belum dilaksanakan secara optimal adalah Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan daerah ini wajib dilaksanakan, apalagi sudah ada petunjuk teknisnya melalui peraturan bupati.
Dalam Pasal 17 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap penyelenggara reklame, distributor, pengecer, penjual dan produsen rokok dilarang menyelenggarakan reklame atau iklan rokok dan produk tembakau lainnya pada media dalam ruang dan media luar ruang di seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terkait masalah ini, Syahbana mengingatkan agar perda tersebut dijalankan sebagaimana mestinya. Apalagi, pemasukan dari sektor ini dinilai masih bisa ditutupi dari potensi pendapatan di sektor lain.
"Apalagi kami diinformasikan bahwa pendapatan dari reklame rokok hanya Rp52 juta, sementara dampak sosialnya besar terhadap masyarakat. Saya yakin dari pos lain pun kita bisa dapat pemasukan sebesar itu. Mendingan kita perketat. Kita jalankan sesuai Pasal 17 ayat 1," demikian Syahbana.
Baca juga: DPRD Kotim setujui Raperda Perangkat Daerah dan Korpri
Baca juga: Larangan reklame rokok di Kotim harus dipatuhi
"Bapemperda perlu menginventarisasi perda (peraturan daerah) yang belum berjalan sebagaimana mestinya. Harus dievaluasi kenapa perda tidak jalan dan apa solusinya," kata Syahbana di Sampit, Jumat.
Ketua Fraksi Nasdem ini mengatakan, pembentukan perda didasarkan pada kebutuhan saat itu. Pembentukannya juga melalui proses yang cukup panjang dan pembahasan secara seksama oleh legislatif dan eksekutif.
Sangat disayangkan jika kemudian setelah perda diberlakukan namun ternyata penerapannya tidak optimal. Pemerintah kabupaten selaku pelaksana perda seharusnya menjalankan peraturan tersebut dengan baik.
Sejak perda diterbitkan atau diundangkan maka wajib diterapkan. Belum adanya peraturan bupati, jangan dijadikan alasan pembenar dalam mengabaikan perda tersebut.
"Apalagi, pembuatan perda itu menggunakan dana APBD cukup besar. Kalau tidak diimplementasikan maka kita sangat dirugikan," timpal Syahbana.
Baca juga: Pasien baru COVID-19 di Kotim diduga terpapar di Banjarmasin
Salah satu perda yang dinilai belum dilaksanakan secara optimal adalah Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan daerah ini wajib dilaksanakan, apalagi sudah ada petunjuk teknisnya melalui peraturan bupati.
Dalam Pasal 17 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap penyelenggara reklame, distributor, pengecer, penjual dan produsen rokok dilarang menyelenggarakan reklame atau iklan rokok dan produk tembakau lainnya pada media dalam ruang dan media luar ruang di seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terkait masalah ini, Syahbana mengingatkan agar perda tersebut dijalankan sebagaimana mestinya. Apalagi, pemasukan dari sektor ini dinilai masih bisa ditutupi dari potensi pendapatan di sektor lain.
"Apalagi kami diinformasikan bahwa pendapatan dari reklame rokok hanya Rp52 juta, sementara dampak sosialnya besar terhadap masyarakat. Saya yakin dari pos lain pun kita bisa dapat pemasukan sebesar itu. Mendingan kita perketat. Kita jalankan sesuai Pasal 17 ayat 1," demikian Syahbana.
Baca juga: DPRD Kotim setujui Raperda Perangkat Daerah dan Korpri
Baca juga: Larangan reklame rokok di Kotim harus dipatuhi