Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, H Sanidin mengimbau masyarakat tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam melaksanakan ibadah dan merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.
"Idul adha merupakan hari raya umat Islam yang dikenal dengan hari raya kurban. Kebetulan kali ini dirayakan pada saat kita menghadapi pandemi COVID-19. Ini yang menjadi berbeda susananya dengan perayaan tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang sudah diatur pemerintah," kata Sanidin di Sampit, Kamis.
Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada Jumat (31/7). Selain melaksanakan shalat Idul Adha, umat Islam juga melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan kurban.
Namun di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi, Sanidin mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan virus mematikan tersebut. Masyarakat diharapkan tidak menganggap remeh karena pandemi ini masih terjadi dan mengancam.
Penerapan protokol kesehatan menjadi hal mutlak dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19. Protokol kesehatan wajib dijalankan dalam pelaksanaan shalat dan penyembelihan hewan kurban.
Pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan surat edaran yang bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan shalat Idul Adha dan ibadah kurban. Masyarakat diharapkan melaksanakan surat edaran itu sebagai acuan untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Rombongan Komisi IV DPRD Kotim kaget melihat kondisi tersus ini
Pemberlakuan aturan wajib menggunakan masker, menjaga jarak, tidak bersentuhan, sering mencuci tangan serta mencegah penggunaan peralatan bergantian saat pelaksanaan shalat Idul Adha, wajib dijalankan.
Begitu pula saat pelaksanaan ibadah kurban, protokol kesehatan juga wajib dijalankan. Panitia kurban harus mengatur dengan baik pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian daging hewan kurban.
Menurut politisi Partai Gerindra, pencegahan kerumunan warga bisa dilakukan dengan mengatur jadwal pengambilan daging kurban, atau jika memungkinkan dilakukan jemput bola oleh panitia kurban dengan mengantar daging kurban ke rumah-rumah warga.
Sanidin menambahkan, pelaksanaan protokol kesehatan dilaksanakan semaksimal mungkin untuk mencegah penularan COVID-19. Namun tentu, penerapannya tidak boleh merusak atau bertentangan dengan rukun ibadah yang dijalankan.
"Saat melaksanakan ibadah shalat Idul Adha maupun pelaksanaan penyembelihan serta pembagian daging kurban, protokol kesehatan wajib dijalankan. Momen ini juga kita jadikan sarana untuk melatih kesabaran sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi Ibrahim Alaihi Salam dan putranya Nabi Ismail Alaihi Salam," demikian Sanidin.
Baca juga: Dinas Pertanian Kotim periksa 2.793 ekor hewan kurban, ini hasilnya
Baca juga: Murid SD di Kotim diperkosa pekerja kebun
Baca juga: Manfaat 'Return To Work' kembali dirasakan peserta BPJAMSOSTEK Cabang Sampit
"Idul adha merupakan hari raya umat Islam yang dikenal dengan hari raya kurban. Kebetulan kali ini dirayakan pada saat kita menghadapi pandemi COVID-19. Ini yang menjadi berbeda susananya dengan perayaan tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang sudah diatur pemerintah," kata Sanidin di Sampit, Kamis.
Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada Jumat (31/7). Selain melaksanakan shalat Idul Adha, umat Islam juga melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan kurban.
Namun di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi, Sanidin mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan virus mematikan tersebut. Masyarakat diharapkan tidak menganggap remeh karena pandemi ini masih terjadi dan mengancam.
Penerapan protokol kesehatan menjadi hal mutlak dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19. Protokol kesehatan wajib dijalankan dalam pelaksanaan shalat dan penyembelihan hewan kurban.
Pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan surat edaran yang bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan shalat Idul Adha dan ibadah kurban. Masyarakat diharapkan melaksanakan surat edaran itu sebagai acuan untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Rombongan Komisi IV DPRD Kotim kaget melihat kondisi tersus ini
Pemberlakuan aturan wajib menggunakan masker, menjaga jarak, tidak bersentuhan, sering mencuci tangan serta mencegah penggunaan peralatan bergantian saat pelaksanaan shalat Idul Adha, wajib dijalankan.
Begitu pula saat pelaksanaan ibadah kurban, protokol kesehatan juga wajib dijalankan. Panitia kurban harus mengatur dengan baik pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian daging hewan kurban.
Menurut politisi Partai Gerindra, pencegahan kerumunan warga bisa dilakukan dengan mengatur jadwal pengambilan daging kurban, atau jika memungkinkan dilakukan jemput bola oleh panitia kurban dengan mengantar daging kurban ke rumah-rumah warga.
Sanidin menambahkan, pelaksanaan protokol kesehatan dilaksanakan semaksimal mungkin untuk mencegah penularan COVID-19. Namun tentu, penerapannya tidak boleh merusak atau bertentangan dengan rukun ibadah yang dijalankan.
"Saat melaksanakan ibadah shalat Idul Adha maupun pelaksanaan penyembelihan serta pembagian daging kurban, protokol kesehatan wajib dijalankan. Momen ini juga kita jadikan sarana untuk melatih kesabaran sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi Ibrahim Alaihi Salam dan putranya Nabi Ismail Alaihi Salam," demikian Sanidin.
Baca juga: Dinas Pertanian Kotim periksa 2.793 ekor hewan kurban, ini hasilnya
Baca juga: Murid SD di Kotim diperkosa pekerja kebun
Baca juga: Manfaat 'Return To Work' kembali dirasakan peserta BPJAMSOSTEK Cabang Sampit