Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Yan Hendri Ale mengatakan, pemerintah daerah setempat saat ini masih memproses pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setempat.
"Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Tanggal 7 Agustus 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan gaji ke-13 tahun 2020 kepada PNS, TNI, Kepolisian dan penerima pensiun," kata Kepala BPKAD Kapuas, Yan Hendri Ale di Kuala Kapuas, Rabu.
Pria yang akrab disapa Ale ini mengatakan, peraturan bupati ini dibuat sebagai dasar untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas yang menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat.
Ini juga, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.05/2020 batas pembayaran dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2020.
Ale mengatakan, ada sebanyak 4.844 Aparatur Sipil Negara di daerah setempat akan menerima gaji ke 13 pada Tahun 2020 ini.
Diharapkan Perbup selesai sebelum tanggal 17 Agustus 2020, dan tanggal 18 Agustus bisa diproses pembayarannya. Untuk itu, ia meminta kepada seluruh perangkat daerah setempat, untuk segera harus menyiapkan pengajuan daftar pegawai ke BPKAD Kabupaten Kapuas, agar bisa segera diproses.
"Sekarang sedang dalam proses untuk Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas agar setiap OPD menyiapkan itu," katanya.
Pertama Perbup diharapkan sudah selesai sebelum tanggal 17 Agustus. Kemudian untuk persiapan perangkat daerah di kecamatan diperkirakan terhitung sejak 11 Agustus 2020 sudah diedarkan.
"Memang paling lambat pembayaran tersebut tanggal 31 Agustus akan tetapi kami dari pemerintah daerah akan membayarkan secepatnya," demikian Yan Hendri Ale.
Baca juga: Penjualan kerajinan getah nyatu di Kapuas ikut terdampak pandemi COVID-19
Baca juga: Kapuas terima bantuan budidaya ikan sistem bioflok
"Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Tanggal 7 Agustus 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan gaji ke-13 tahun 2020 kepada PNS, TNI, Kepolisian dan penerima pensiun," kata Kepala BPKAD Kapuas, Yan Hendri Ale di Kuala Kapuas, Rabu.
Pria yang akrab disapa Ale ini mengatakan, peraturan bupati ini dibuat sebagai dasar untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas yang menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat.
Ini juga, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.05/2020 batas pembayaran dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2020.
Ale mengatakan, ada sebanyak 4.844 Aparatur Sipil Negara di daerah setempat akan menerima gaji ke 13 pada Tahun 2020 ini.
Diharapkan Perbup selesai sebelum tanggal 17 Agustus 2020, dan tanggal 18 Agustus bisa diproses pembayarannya. Untuk itu, ia meminta kepada seluruh perangkat daerah setempat, untuk segera harus menyiapkan pengajuan daftar pegawai ke BPKAD Kabupaten Kapuas, agar bisa segera diproses.
"Sekarang sedang dalam proses untuk Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas agar setiap OPD menyiapkan itu," katanya.
Pertama Perbup diharapkan sudah selesai sebelum tanggal 17 Agustus. Kemudian untuk persiapan perangkat daerah di kecamatan diperkirakan terhitung sejak 11 Agustus 2020 sudah diedarkan.
"Memang paling lambat pembayaran tersebut tanggal 31 Agustus akan tetapi kami dari pemerintah daerah akan membayarkan secepatnya," demikian Yan Hendri Ale.
Baca juga: Penjualan kerajinan getah nyatu di Kapuas ikut terdampak pandemi COVID-19
Baca juga: Kapuas terima bantuan budidaya ikan sistem bioflok