Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akan menunda pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan gaji tenaga kontrak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).
“Jadi langkah ini lebih adil (bagi masyarakat) dan juga lebih konkret,” kata Sekretaris Daerah, Septedy di Kuala Kapuas, Senin.
Hal ini disampaikannya, saat membuka Pekan Panutan Pajak dan Gebyar Sadar Pajak Daerah Tahun 2024 di halaman kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas, Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.
Septedy mengharapkan, dengan adanya kegiatan Pekan Panutan Pajak dan Gebyar Sadar Pajak Daerah Tahun 2024 yang diadakan dari tanggal 2 hingga 8 Desember 2024 dan puncaknya akan dilakukan pengundian doorprize tanggal 09 Desember 2024, masyarakat akan lebih sadar dan lebih semangat dalam melakukan kewajiban pembayaran PBB-P2 termasuk juga ASN.
“Khusus ASN akan ditunda pembayaran TPP-nya dan untuk tekon ditunda pembayaran gajinya,” ucapnya.
Septedy menambahkan, pembayaran PBB-P2 sebaiknya juga dilakukan secara non tunai melalui mobile banking, mesin EDC dan QRIS yang telah tersedia di Kapuas.
“Untuk meningkatkan nilai indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Kapuas,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, agar Bapenda segera berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk segera menyelesaikan pekerjaan rumah tunggakan PBB-P2.
Baca juga: Ini penjelasan PGRI terkait pemotongan gaji guru di Kapuas
Berdasarkan rapat dengan para camat, ujar dia, selama ini kendala penyelesaian tunggakan PBB-P2 adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang tidak sampai kepada masyarakat.
Sebelumnya Penjabat Bupati Kapuas Darliansjah telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor: 100.3.4.2/556/BAPENDA/2024 tanggal 27 November 2024 tentang Mekanisme Pembayaran TPP ASN dan Gaji Tenaga Kontrak kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kapuas.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 100.3.4.2/104/BAPENDA/2024 tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dalam rangka meningkatkan kepatuhan ASN dalam membayar kewajiban pajaknya, khususnya PBB-P2 dan Pajak Barang Jasa Tertentu Tenaga Listrik.
“ASN merupakan garda terdepan dalam pembangunan di daerah sehingga harus menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan dan penegakan peraturan perundang-undangan termasuk kepatuhan dalam membayar pajak daerah,” katanya.
Kewajiban melampirkan bukti lunas PBB-P2 dalam setiap pelayanan publik merupakan salah satu inovasi peningkatan penerimaan PAD yang dirumuskan tim perumus Bapenda untuk mendongkrak nilai MCP-KPK (Monitoring Center for Prevention-Komisi Pemberantasan Korupsi).
MCP- KPK sendiri adalah dashboard program yang dilakukan untuk memantau dan mengukur kinerja program pencegahan korupsi.
Program ini bertujuan untuk mendorong upaya pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Di mana salah satu cakupan intervensi yang berkenaan dengan tugas fungsi Bapenda adalah optimalisasi pajak daerah.
Sementara itu kegiatan Pekan Panutan Pajak 2 hingga 8 Desember 2024 ini akan ditutup dengan acara Gebyar Sadar Pajak pada tanggal 9 Desember 2024 nanti.
Bapenda telah menyediakan banyak hadiah untuk acara Gebyar Pajak nanti yaitu 2 buah motor Honda Scoopy, 4 buah motor listrik dan puluhan hadiah hiburan berupa kulkas, TV, dispenser, mesin cuci, kompor gas, kipas angin dan lain-lain.
Baca juga: Ini hasil PSU di TPS 04 Kapuas
Baca juga: Perpustakaan Disarpustaka Kapuas semakin diminati peserta didik
Baca juga: Paslon nomor urut 1 dan 4 saling klaim kemenangan di Pilkada Kapuas